:
Oleh MC KAB ACEH BESAR, Kamis, 2 Februari 2023 | 18:49 WIB - Redaktur: Tobari - 215
Jantho, InfoPublik - Para penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan khusus dalam mengurus perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Dalam hal ini, Pemerintah Aceh Besar menyediakan lift khusus disabilitas dan area parkir khusus.
"Ya. khusus bagi penyandang disabilitas pemerintah ada menyediakan sebuah lift khusus untuk memudahkan akses mereka ke lantai tiga, sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Mulyadi A., S.Si selaku Kabid. Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Besar, Ingin Jaya, Kamis (2/2/2023).
Mengenai dengan penyediaan fasilitas, sesuai dengan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mal pelayanan publik harus menyediakan fasilitas khusus kepada Disabilitas, lansia, ibu menyusui, dan anak-anak dalam hal memberikan kenyamanan.
"Jadi, DPMPTSP selaku instansi yang mengoordinasikan MPP di setiap daerah harus menyediakan fasilitas pelayanan khusus tersebut. Karena fasilitas khusus disabilitas termasuk kriteria yang memiliki nilai, apalagi MPP setiap tahun akan dievaluasi, dinilai, baik itu secara langsung, media online maupun secara virtual," lanjutnya
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta memberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
"Ada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mencakup ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan," ujar Mulyadi.
Untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menuntut pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
"Mal Pelayanan Publik merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel," tuturnya. (Aceh Besar/toeb)