Disiplin PNS Wujudkan Kabupaten Toba Unggul dan Bersinar

:


Oleh MC KAB TOBA, Kamis, 2 Februari 2023 | 07:27 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 131


Toba, InfoPublik - Guna mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berintegritas, profesional, akuntabel, serta unggul dan handal tentu diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja serta berintegritas menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Toba Dicky Aspino Tampubolon didampingi Kepala Bidang Disiplin Sarto Tambunan menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan, mendukung Visi Misi Bupati Toba, "Toba Unggul dan Bersinar" adanya penyesuaian peraturan tentang disiplin pegawai. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan pegawai negeri sipil. Tentang ketentuan-ketentuan disiplin pegawai, BKPSDM Kabupaten Toba menekankan untuk berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, Dicky menekankan para ASN saatnya berbenah diri untuk peningkatan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.   

"Jika makna dari disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan."tegasnya diruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas perubahan PP 53 Tahun 2010.  Peraturan kedisiplinan yang mengikat PNS sebagai pedoman dalam penegakan disiplin bagi setiap PNS tanpa terkecuali.

Menurutnya, BKPSDM Kabupaten Toba telah mensosialisasikan peraturan dimaksud melalui surat edaran Bupati Toba Nomor 800/437/PSDM-PKA/BKPSDM/2022.

PNS Kabupaten Toba di-harapkan dapat menjaga setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan dalam kesehariannya, termasuk di dunia maya. Di-era pesatnya teknologi informasi saat ini, rekam jejak individu dapat mudah di-temukan dan di-sebarkan tanpa mengenal batas ruang dan waktu.

Penegakan disiplin ASN di-ruang lingkup Kabupaten Toba terus berkembang sejak di-berlakukan Presensi Online bagi ASN di-lingkungan Kabupaten Toba. Sejumlah Faktor pendukung untuk penerapan disiplin ASN pada ruang lingkup Kabupaten Toba terus di-lakukan melalui sumber daya yang ada. 

Pada kurun waktu satu Tahun 2022, yang dijatuhi hukuman ringan sedang dan berat diantaranya karena melakukan tindak pidana umum, tindak pidana korupsi dan pelanggaran disiplin.

15 oknum PNS di-berhentikan dengan hormat serta tidak hormat dari jabatan PNS karena tersandung tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi. Ke-15 penjatuhan hukuman tersebut yakni 10 yang melakukan tindak pidana umum dan disiplin serta 5 tindak pidana korupsi.    

BKPSDM Toba berharap agar Kepala  Perangkat Daerah (PD) aktif melakukan pembinaan terhadap PNS, dan pembinaan di-masing-masing Dinas berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. (MC Toba,edm/chi)