:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 31 Januari 2023 | 16:44 WIB - Redaktur: Tobari - 232
Takengon, InfoPublik - Selama dua hari, dari tanggal 30 hingga 31 Januari 2023, Tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengunjungi Kabupaten Aceh Tengah.
Kunjungan Tim KPK tersebut adalah untuk melakukan observasi calon Desa Anti Korupsi tahun 2023.
Ada dua desa di Kabupaten Aceh Tengah yang direkomendasikan oleh Kementerian Desa dan PDT dan Pemerintah Provinsi Aceh sebagai calon Desa Anti Korupsi tahun ini, yaitu desa Paya Tumpi 1 dan Paya Tumpi Baru, keduanya berada di Kecamatan Kebayakan.
Kunjungan Tim KPK tersebut, diterima oleh Pj. Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan, didampingi oleh Inspektur Kabupaten, Aulia Putra, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Latif Rusdi dan Kadis Kominfo, Khairuddin Yoes, Senin (30/1/2023) di ruang kerja bupati.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati T. Mirzuan menyatakan mendukung sepenuhnya pelaksanaan kegiatan pembentukan Desa Anti Korupsi di wilayah Aceh Tengah itu.
Pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tengah merasa mendapat kehormatan dan menyambut baik program dari KPK di Aceh Tengah.
"Kami mengucapkan terimakasih kasih kepada KPK RI yang telah memilih Kabupaten Aceh Tengah sebagai salah satu pilot project desa anti korupsi di provinsi Aceh," ujar Mirzuan.
Penjabat Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan selalu mendukung program KPK dalam membangun budaya anti korupsi di Kabupaten Aceh Tengah hingga ke semua sektor dan lini, sampai ke tingkat desa.
"Kami mendukung sepenuhnya program KPK dalam membangun budaya anti korupsi dari semua level pemerintahan termasuk di lingkup terkecil seperti di desa/kampung di Aceh Tengah ini," lanjutnya.
Ketua Tim KPK, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Ariz Arham Situmorang, dalam paparannya menyampaikan, KPK RI memiliki program kerja yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan salah satunya adalah program pembentukan percontohan 22 Desa Antikorupsi di 22 Provinsi pada tahun 2023.
Disampaikan Ariz, untuk terlaksananya program tersebut, Tim KPK akan melakukan observasi ke desa-desa tersebut, perlu untuk dilakukan juga monitoring kesiapan desa dan pengisian self assessment yang disertal bukti pendukung/evidence indikator oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah.
Semoga salah satu desa di Aceh Tengah ini akan terpilih sebagai contoh desa anti korupsi, tapi capaian ini tidak akan tercapai tanpa dukungan semua pihak.
"Kami berharap semua aparatur dan elemen masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi," ungkap Ariz
Meski KPK sudah menetapkan dua desa di kabupaten Aceh Tengah yang akan dilakukan observasi, namun atas permintaan Pj Bupati, akhirnya Tim KPK memutuskan menambah satu desa lagi, yaitu desa Blang Kolak I di Kecamatan Bebesen sebagai obyek observasi sekaligus calon desa anti korupsi.
Desa Blang Kolak I merupakan desa peraih petingka 3 nasional dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2021 lalu. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah/toeb)