Diduga Kantongi Izin Palsu, Tambang Galian C, PT CPP di Parimo Ditutup

:


Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Kamis, 26 Januari 2023 | 23:58 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 349


Parigi Moutong, InfoPublik - Aktivitas pertambangan galian C, PT Cahaya Palu Parigi (CPP) di Desa Sausu Taliabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dihentikan oleh otoriter setempat, di Parigi, Kamis (26/1/2023).

Penutupan aktivitas pertambangan tersebut, diduga karena PT CPP mengantong izin palsu, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.   

Hal itu, dibuktikan dengan surat yang diteken Bupati Parimo, H Samsurizal Tombolotutu, ditujukan ke Kepolisian Resort (Polres) Parimo Nomor: 540/176/DPMPTSP, perihal permintaan penutupan aktivitas penggalian kerikil/sirtu oleh PT CPP di Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, tertanggal 19 Januari 2023.

Dalam surat tersebut, menyebutkan sesuai hasil koordinasi yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo dan Pemprov Sulawesi Tengah serta identifikasi dokumen yang terkait perizinan berusaha berbasis resiko yang dimiliki PT CPP ditemukan beberapa hal, yakni:

  1. PT CPP telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0606220052516 yang diterbitkan pada Tanggal 6 Juni 2022 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  2. PT CPP belum memiliki izin beroperasi/produksi yang dikeluarkan oleh dinas terkait yang menjadi kewenangan Pemprov Sulawesi Tengah, terkoneksi dengan System Perizinan (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
  3. Adapun izin PT CPP dengan Nomor: 5400/015/IUP-OP/DPMPTSP/2023 yang terdapat pada papan plank di lokasi pertambangan dan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (diduga tidak benar).

Kemudian, dalam surat tersebut juga menyebutkan, berdasarkan hasi koordinasi dan identifikasi dokumen tersebut, meminta Polres Parimo melakukan kewenangannya menutup sementara aktivitas pertambangan kerikil/sirtu PT CPP, hingga izin beroperasi/produksi dikeluarkan dinas teknis pada Pemprov Sulawesi Tengah yang terkoneksi dengan Sistem Online Single Submission (OSS ARB).

Sementara itu, Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono membenarkan penutupan aktivitas pertambangan galian C tersebut.

Dia mengaku, penertiban yang dilakukan secara persuasif dan humanis dilakukan bersama tim terpadu Pemda Parimo, terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSL) dan Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Saat penertiban dilakukan, kami menjelaskan kepada PT CPP terkait NIB. Saat ini, memang IUP produksi juga belum ada,” jelasnya.

Dia menuturkan, aktivitas pertambangan galian C PT CPP dapat kembali dibuka, bila berbagai dokumen perizinan telah dilengkapi.

(MC Parigi Moutong/Theopini/Oppie/Hafizh)