:
Oleh MC KAB PEMALANG, Kamis, 26 Januari 2023 | 18:34 WIB - Redaktur: Tobari - 256
Pemalang, InfoPublik - Kabupaten Pemalang mendapat kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 sebanyak 14.163 sertifikat.
"Untuk tahun ini Kabupaten Pemalang mendapatkan alokasi PTSL sebanyak 14.163 sertifikat." ungkap Kepala ATR BPN Kabupaten Pemalang Gusmanto pada acara sosialiasi PTSL dan persiapan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di salah satu hotel di Pemalang, Kamis (26/1/2023).
Lebih jauh Gusmanto menjelaskan, kuota untuk Kabupaten Pemalang ditetapkan pada bidang tanah yang tersebar di 17 desa pada 9 kecamatan.
Adapun rinciannya, 8 desa baru, dan 9 desa lanjutan. Ia juga menjelaskan kuota kurang lebih 14 ribu itu masih di bawah usulan yang diterima pihaknya.
“Memang kami belum dapat memenuhi permintaan dari desa-desa, yang suratnya ke kami adalah 53 desa, dan itu minimal meminta 20.000 (sertifikat), namun kuota yang ada hanya 14 163 sertifikat,” sambung Gusmanto.
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyatakan tetap bersyukur, dan berharap semoga kuota yang didapatkan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Meskipun yang diberikan terbatas, namun tetap harus bersyukur atas apa yang telah kita peroleh. Hal yang perlu kita perhatikan bersama adalah memanfaatkan kuota yang ada dengan seoptimal mungkin, sehingga memberikan dampak manfaat yang besar bagi masyarakat dan daerah.” ungkapnya.
Terkait dengan acara hari ini, Gusmanto mengungkapkan maksud dan tujuanya adalah memberikan pemahaman, khususnya pelaksana PTSL di lapangan agar bekerja sesuai SOP tahapan-tahapan yang ditentukan di dalam petunjuk teknis (Juknis).
Hal itu diharapkan akan melancarkan proses lahirnya sertifikat. Pelaksana lapangan PTSL antara lain, pihak desa dan Tim Satgas PTSL.
Selain Plt Bupati, turut hadir dalam acara Forkopimda Kabupaten Pemalang, perangkat daerah terkait, camat dan para kepala desa lokasi PTSL.
Diketahui, Pemerintah telah mencanangkan program tanah melalui percepatan pendaftaran PTSL sampai dengan tahun 2025 mendatang.
Guna mendukung program tersebut, pada tanggal 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah RI. (Pemalang/toeb)