:
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Rabu, 25 Januari 2023 | 20:32 WIB - Redaktur: Kusnadi - 181
Parigi Moutong, InfoPublik - Proses mediasi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Sulawesi Tengah, atas perkara gugatan enam penyedia jasa konstruksi terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, gagal.
“Berdasarkan laporan dua hakim mediator atas enam perkara gugatan itu, dinyatakan mediasi tidak berhasil menemui kesepakatan, atau gagal,” ungkap Juru Bicara PN Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil mediasi tersebut pada Selasa 24 Januari 2023, Majelis Hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan.
Kemudian, Majelis Hakim juga menawarkan kepada pihak penggugat dan tergugat tentang pelaksanaan e-Litigasi atau sidang elektonik.
“Para pihak menyepakati untuk dilaksanakan e-Litigasi,” ujarnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga meminta persetujuan pelaksanaan e-Litigasi pada prisipalnya, karena sidang hanya dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak.
Rencananya, kata dia, sidang lanjutan akan dilaksanakan pekan depan, dengan agenda jawaban dari tergugat, terhadap enam perkara gugatan.
Persidang gugatan tersebut, kemungkinan akan membutuhkan waktu yang cukup panjang karena akan diagendakan sidang replik, duplik, dan putusan sela.
“Apabila pada sidang putusan sela dikabulkan, maka sudah berhenti. Misalnya saja ada eksepsi, PN Parigi tidak berwenang, entah di PTUN atau di Pengadilan Negeri yang lain. Selanjutnya, kalau misalnya lagi eksepsinya ditolak, maka akan ada pembuktian,” paparnya.
Bahkan, dimungkinkan akan dilakukan pemeriksaan setempat atau lokasi proyek, bila dibutuhkan dalam persidangan kurang lebih dua minggu lamanya.
Diketahui, enam penyedia jasa konstruksi yang melayangkan gugatan ke PN Parigi tersebut, yakni CV Kita Loko dengan nomor registrasi 60/Pdt.G/2022/PN Prg, dan 63/ Pdt.G/2022/PN Prg, serta CV Al Konstruksi dengan nomor registrasi, 61/Pdt.G/2022/PN Prg.
Selain itu, CV Albasma Raya Mandiri dengan nomor registrasi 65/Pdt.G/2022/PN Prg, dan CV Wahana Arta Dipa dengan nomor registrasi, 62/Pdt.G/2022/PN Prg dan 64/Pdt.G/2022/PN Prg. (MC Parigi Moutong/Theopini/Oppie//Hafizh)