:
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Rabu, 25 Januari 2023 | 04:31 WIB - Redaktur: Tobari - 124
Parigi Moutong, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melakukan perpanjangan waktu pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), mulai 24-26 Januari 2023.
“Iya, ini hari pertama dari tiga hari yang telah dipersiapkan untuk perpanjangan pendaftaran bagi desa-desa belum memenuhi syarat dalam hal pendaftar calon PKD di masing-masing kecamatan,” ungkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Muhammad Rizal, Selasa ( 24/1/2023).
Dia mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran PKD tersebut telah diumumkan Bawaslu ke masing-masing kecamatan melalui Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Pengambilan kebijakan tersebut, kata dia, karena terdapat beberapa desa yang tidak mencukupi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan 30 persen saat pendaftaran pertama.
“Jadi dari 23 kecamatan di Kabupaten Parimo, terdapat dua kecamatan yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran, yakni Kecamatan Palasa dan Parigi utara,” ujarnya.
Sementara dari akumulasi 23 kecamatan, lanjutnya, terdapat 110 desa yang dilakukan masa perpanjangan waktu pendaftaran saat ini.
Sedangkan jumlah pendaftar pada tahap pertama, berjumlah 730 terdiri dari kurang lebih 400 orang pendaftar laki-laki dan 300 orang pendaftar perempuan.
“Artinya secara akumulatif, Kabupaten Parimo telah mencapai 30 persen, bahkan melebihi untuk keterwakilan perempuannya,” tukasnya.
Dia menuturkan, antusias masyarakat dalam melakukan pendaftaran calon PKD pada Pemilu 2024, mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Apalagi, Bawaslu telah mempermudahkan proses pendaftaran melalui beberapa Media Sosial (Medsos), seperti email, dan via Whatsapp, sebelum dokumen diantarkan ke kantor Bawaslu Parimo.
“Maka dari itu, kendala yang dihadapi Bawaslu Parimo, saat ini tidak berat. Sebab sosialisasinya begitu masif, dan sangat optimal,” katanya. (MC Parigi Moutong/Theopini/Zunandar Jufri/Hafizh/toeb)