KPU Parimo Lantik 849 Anggota PPS Terpilih di 6 Titik

:


Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Selasa, 24 Januari 2023 | 21:34 WIB - Redaktur: Tobari - 173


Parigi Moutong, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah melantik 849 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dienam titik.

“Kami melaksanakan pelantikan di enam titik, yakni Kecamatan Parigi, Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Tinombo, Kecamatan Ongka Malino, Kecamatan Bolano dan Kecamatan Moutong,” ungkap Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, dalam sambutannya, Selasa (24/1/2023).    

Menurutnya, pada 2024 akan dilaksanakan dua pesta demokrasi, pertama Rabu, 12 Februari 2024 akan dilaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPRD RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta kabupaten/kota.

Kemudian, Rabu, 27 November 2024 akan dilaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Parimo.

“Tentu ini, akan menguras tenaga, dan pikiran karena tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” kata dia.

Dia menyebut, terdapat 2.582 orang yang mengikuti proses pendaftaran, dan 849 orang yang dinyatakan lolos sebagai anggota PPS tepilih.

KPU Parimo percaya, lanjut Dirwan, anggota PPS terpilih memiliki kemampuan, kualitas, kapabilitas dan integritas untuk membantu pihaknya dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Dalam waktu dekat, juga akan dilaksanakan rekrutmen pantarlih yang membutuhkan sinergitas PPS,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, operator KPU Kabupaten Parimo bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sedang melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebab, pada 2019 ada 20.340 wajib pilih yang tidak memiliki TPS. Selain itu, pemetaan TPS juga dilakukan agar hasil pemutahiran data pemilih yang dilakukan pantarlih lebih akurat serta tidak memisahkan anggota keluarga satu dan lainnya.  

“Jadi dalam pemutahiran data pemilih, jangan memisahkan satu keluarga di TPS yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Parimo, Abdul Gafur menambahkan, sebelumnya KPU Kabupaten Parimo telah mengumumkan penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan nomor 156/PP.04.1-Pu/7208/2023 pada 23 Januari 2023.

Dia mengatakan, anggota PPS terpilih harus taat asas Pemilu dan juga prinsip Pemilu. Di mana pada Pasal 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada 11 prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Anggota PPS terpilih juga kami tekankan agar menjalankan tugas sesuai dengan perintah UU dan peraturan KPU, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan pribadi atau golongan,” katanya. (MC Parigi Moutong/Theopini/Oppie/Hafizh/toeb)