:
Oleh MC Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu, 22 Januari 2023 | 06:19 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 159
Palu, InfoPublik - Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, diwakili PJ Sekretaris Daerah Rudi Dewanto, membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Dokumen Naskah Akademik Rencana Induk Percepatan kawasan Kepulauan Togean Menuju Kawasan Destinasi Super Prioritas Nasional, di Hotel Santika, Palu, Jum'at (20/01/2023).
Gubernur Sulteng melalui sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa Kepulauan Togean merupakan salah satu dari 88 kawasan strategis pariwisata nasional atau kspn yang ada di indonesia.
Karenanya kepulauan togean merupakan bagian penting dari sumber daya pariwisata nasional dan merupakan destinasi unggulan dan destinasi prioritas bagi provinsi sulawesi tengah yang memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional maupun daerah dan berpengaruh penting dalam aspek pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan keamanan.
"Berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dimana Kepulauan Togean dinyatakan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional.' Kata Sekprov Sulteng saat saat membacakan sambutan tertulis Gubernur.
Menurut Gubernur, Kepulauan Togean saat ini dari aspek daya tarik atau atraksi maupun pendukung lainnya sudah terpenuhi, seperti hotel dan penginapan sudah cukup memadai, namun dari sisi aksesibilitas di darat, laut maupun udara masih perlu di maksimalkan dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada para tamu dan wisatawan yang datang ke sulawesi tengah.
Melalui PJ Sekprov Gubernur berharap kepada semua pihak untuk mempercepat dan mendorong kawasan Kepulauan Togean menjadi destinasi super prioritas nasional.
Sehingga dengan pengembangan sektor parwisata ini meningkatkan angka kunjungan wisatawan yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Tojo Una-Una.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng, Dorkas Rangan mengatakan, FGD ini selaras dengan UU No 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang Nasional tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional 2010 sampai 2025 serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah No 5 tahun 2019 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2019-2034.
Biro Adpim Setda Prov Sulteng