DWP Gelar Pertemuan Rutin Bahas Gratifikasi di Lingkup Pemkot Bengkulu

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Jumat, 20 Januari 2023 | 10:09 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 82


Bengkulu, InfoPublik - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bengkulu mensosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomor 19 tahun 2017 tentang gratifikasi di lingkup Pemkot Bengkulu, di ruang Hidayah, kantor Walikota,  Kamis(19/1/2023).

"Pertemuan rutin kali ini membahas dan mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 19 tahun 2017 tentang gratifikasi di lingkup Pemkot Bengkulu. Seluruh anggota DWP antusias mengikuti sosialisasi yang diisi pemateri dari Inspektorat."kata Ketua DWP Kota Dwi Ratnawati.

Seperti diketahui, gratifikasi merupakan salah satu dari 7 (tujuh) klasifikasi tindak pidana korupsi. Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima.

Ratnawati berpesan agar para anggota DWP Kota Bengkulu, selalu menjaga dan perkuat imun antikorupsi dengan menerapkan perilaku hidup sederhana, dan berani jujur dalam hal-hal sekecil apa pun, serta teguhkan selalu nilai-nilai ketuhanan, agama dan pancasila dalam rutinitas keseharian.

Ia juga berharap, sebagai perempuan setiap anggota DWP harus saling mengingatkan betapa pentingnya pemberantasan korupsi.

Pasalnya perempuan merupakan pendidik nomor satu bagi anak-anaknya agar mereka dapat menjadi manusia yang baik disamping itu sebagai istri yang bisa mendampingi suami dan selalu mengingatkan agar tidak melakukan tindakan korupsi.

"Keluarga memiliki peran penting dalam menanamkan kepribadian yang baik bagi anggota keluarganya. Peran perempuan sangat penting baik sebagai ibu maupun istri untuk mengenalkan budaya anti korupsi," tutur Dwi. (MCKB)