:
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 18 Januari 2023 | 15:16 WIB - Redaktur: Tobari - 585
Kuala Kapuas, InfoPublik - Kolaborasi merupakan salah satu nilai atau core values ASN BerAKHLAK. Kolaborasi diperlukan untuk memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi dalam mewujudkan kinerja strategis dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk tujuan bersama.
Berkaitan hal itulah, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kapuas melaksanakan fasilitasi penjenjangan kinerja sebagai bagian dari kegiatan implementasi budaya kerja ASN BerAKHLAK, penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Serta penerapan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 17-19 Januari 2023 di ruang rapat Bagian Organisasi.
Kepala Bagian Organisasi, Ir. Hery Setiawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja serta menyelaraskan kinerja baik dari tingkat pemerintah daerah, perangkat daerah, unit kerja sampai pada individu ASN.
"Penjenjangan kinerja ini dapat digunakan untuk meningkatkan keselarasan kinerja pada setiap tingkatan organisasi, unit kerja dan individu ASN serta memastikan penggunaan anggaran dalam mencapai target kinerja yang efektif dan efisien," ujarnya Selasa (17/1/2023).
Disamping itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi dari Bagian Organisasi untuk melakukan pengembangan budaya kerja BerAKHLAK.
"Pelaksanaan kegiatan penjenjangan kinerja ini juga mendorong kita untuk berkolaborasi dalam mencapai target prioritas daerah dengan berkerjasama antar sektor/perangkat daerah," tambah Hery Setiawan.
Momentum pelaksanaan penyusunan penjenjangan kinerja ini sangat tepat, mengingat saat ini sedang dalam tahap penyusunan dokumen perencanaan pemerintah daerah tahun 2024-2026.
"Hasil dari penjenjangan kinerja ini nantinya dapat digunakan oleh perangkat daerah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen rencana strategis perangkat daerah, seperti penentuan sasaran strategis, indikator kinerja hingga sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan," bebernya.
Dalam kegiatan tersebut, materi penjenjangan kinerja disampaikan oleh Teguh Wahyuni, S.Kom selaku analis kebijakan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
Dalam pemaparannya menjelaskan materi mengenai latar belakang, prinsip pelaksanaan hingga tahapan penyusunan penjenjangan kinerja bagi perangkat daerah.
Kegiatan fasilitasi penjenjangan kinerja ini akan dilakukan kepada seluruh perangkat daerah (Sekretariat, Dinas dan Badan).
Sedangkan Tindak lanjut dari pendampingan ini adalah seluruh perangkat daerah dapat menyusun pohon kinerja dan menuangkan pohon kinerja tersebut ke dalam dokumen perencanaan perangkat daerah.
Untuk diketahui bahwa penjenjangan kinerja merupakan proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai.
Penjenjangan kinerja ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pedoman Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan dari penjenjangan kinerja yakni mendorong perencanaan yang kolaboratif, sehingga mampu menetapkan program, kegiatan secara fokus dan tepat; mampu menyelaraskan kinerja organisasi kepada kinerja unit dan individu dengan baik; memiliki acuan dalam menilai kinerja organisasi, unit kerja, dan individu; serta mampu menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien. (hmskmf/toeb)