:
Oleh MC KAB TABALONG, Senin, 16 Januari 2023 | 10:15 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 242
Tabalong, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Tambalong, Kalimantan Selatan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan beberapa dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan surat pengantar dari RT-RW, maupun desa atau kelurahan.
"Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil"kata Kepala Dinas Kependdudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong, Rowi Rawatianice, Senin(16/1/2023).
Rowi menyebutkan, dokumen kependudukan yang pengurusannya tidak perlu surat pengantar seperti perekaman dan pencetakan KTP Elektronik penggantian E-Ktp yang rusak, serta penggantian E-Ktp yang hilang hanya memerlukan surat pengantar dari kepolisian, kemudian pindah penduduk cukup membawa fotocopy KK dan jika ada yang meninggal dan lahir di rumah sakit, cukup membawa surat kematian atau surat kelahiran dari rumah sakit untuk mendapatkan akta kematian atau akta kelahiran.
Rowi menjelaskan saat ini aturan tersebut bisa dijalankan di Kabupaten Tabalong pasalnya saat ini pelayanan administrasi kependudukan telah terpusat melalui siak terpusat, yakni sistem digital agar pelayanan dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional.
Dahulu di Disdukcapil masih menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terintegrasi artinya Dinas mengolah data sendiri kemudian diteruskan ke pusat sehingga pada waktu itu masih dibutuhkan surat pengantar, surat rekomendasi dan sebagainya.
"Tapi sekarang di 2022 tadi sudah diterapkan SIAK terpusat dimana semua data kependudukan itu sudah terpusat di Kemendagri server nya disana dan sistemnya sudah terkoneksi secara online” tuturnya.
Menyikapi Perpres tersebut, Rowi bersama jajaran Disdukcapil Tabalong gencar mensosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga dapat mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya. (MC Tabalong/Nova Arianti)