Jangan Pungli Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM

:


Oleh MC PROV ACEH, Minggu, 15 Januari 2023 | 19:34 WIB - Redaktur: Tobari - 138


Langsa, InfoPublik - Akademisi IAIN Langsa Aceh Dr. Andhika Jaya Putra, MA, Minggu (15/1/2023), memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Jokowi dalam merespons masalah serius 12 peristiwa pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

Presiden menggelar rapat khusus memastikan pemulihan korban pelanggaran HAM berjalan efektif. "Jadi untuk proses penyaluran hak- hak korban agar tidak ada pungli, maka perlu dibentuk Satgas dan Menteri terkait yang ditunjuk Presiden," jelasnya.

Menurutnya, perlu pengawasan ketat agar pemenuhan hak-hak korban tepat sasaran dan diterima oleh yang bersangkutan tanpa ada pungli.

Untuk itu, untuk memastikan dan menjamin pengawalan agar pemulihan korban pelanggaran HAM berat berjalan efektif.

Untuk itu, sudah tepat Presiden membentuk Satgas dan membagikan tugas kepada sejumlah Menteri dan lembaga serta memberikan target atau batas waktu bagi mereka untuk menyelesaikan masing-masing tugasnya.

Misalnya Menteri A melakukan rekomendasi nomor sekian atau jenis pemulihan nomor sekian, Menteri B nomor sekian, Menteri C nomor sekian, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) nomor sekian, dan seterusnya. Dibagi tugasnya dan diberi target waktu.

Jangan ada pemotongan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Dari negara langsung masuk ke rekening korban atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat.

"Jangan nanti ada pihak yang mengklaim telah berjasa membantu pengurusan ini. Ini 100 persen adalah hak korban pelanggaran HAM," harapnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan laporan Tim PPHAM yang dibentuk oleh Presiden Nomor 17 Tahun 2022, Presiden telah membaca secara seksama laporan Tim PPHAM dan menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.

Presiden Jokowi, menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili oleh Menteri Menkopulhukam Mahfud MD.

Dimana ke 12 peristiwa tersebut adalah peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, peristiwa penghilang orang secara paksa 1997-1998, dan peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Kemudian tragedi Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa simpang KKA Aceh 1999, peristiwa wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

"Kita berharap nantinya tidak ada potongan dalam penyaluran dana tersebut bagi para korban HAM yang seyogianya bisa menjadi modal usaha bagi ahli waris maupun keluarganya," imbuhnya. (mc04/toeb)