:
Oleh MC KABUPATEN TUBAN, Jumat, 13 Januari 2023 | 14:41 WIB - Redaktur: Tobari - 164
Tuban, InfoPublik - Kepala Bidang Statistik dan Keamanan Informasi pada Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Tuban Abdul Afif, S.Si, M.A.P menekankan pentingnya penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Upaya ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan mudah.
Menurut Abdul Afif, inovasi digital ini menjadi solusi dari berbagai permasalahan terkait penandatanganan dokumen. Jika sebelumnya proses penandatanganan dokumen perlu kehadiran fisik, maka sakarang ini kehadiran fisik tidak diperlukan lagi.
Dengan TTE, lanjutnya, pelayanan terutama di bidang administrasi akan menjadi lebih mudah.
Selain itu, dapat memangkas proses yang panjang dan lama serta hemat biaya untuk keseluruhan proses, karena tak perlu lagi mengeluarkan biaya pengiriman dokumen, biaya cetak berkas, maupun biaya perjalanan.
Afif, sapaannya, menerangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mencanangkan pemanfaatan TTE untuk layanan kepegawaian melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), meliputi layanan kenaikan pangkat, pindah instansi, dan pensiun.
Hal ini untuk mempercepat transformasi digital yang paperless berdasarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendukung organisasi yang cepat dan optimal.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Bersangkutan (PyB), harus melakukan pendaftaran untuk mandapatkan TTE yang nantinya digunakan untuk melakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat, pindah instansi, dan pensiun.
Karena di dalam aplikasi yang telah disediakan oleh BKN mengharuskan penggunaan TTE.
“Penandatanganan dokumen kenaikan pangkat, pindah instansi, dan pensiun melalui TTE. Sehingga, mau tidak mau harus melakukan pendaftaran dan penerbitan TTE tersebut,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Afif menyampaikan TTE telah ditindaklanjuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat.
Tercatat, TTE bagi seluruh eselon 2 dan eselon 3, tak terkecuali untuk pejabat yang menangani pelayanan publik secara langsung tersebut masih aktif hingga sekarang.
“Seluruh camat juga sudah registrasi dan masih aktif. Beberapa di antaranya bahkan sudah melakukan pembaharuan karena masa aktif TTE hanya dua tahun,” ujarnya.
Sedangkan, TTE kepala desa dan kelurahan khususnya dibutuhkan pada pemanfaatan layanan aplikasi Sistem Pengelolaan Arsip Surat Internal (Sepasi).
Sehingga, ada beberapa yang sudah kadaluarsa karena memang belum menggunakan aplikasi tersebut secara aktif.
Afif menuturkan 17 kepala kelurahan sudah melakukan registrasi TTE. Sementara itu, dari 311 desa di Tuban terdapat 265 desa yang masih aktif TTE-nya.
Pascapelantikan kepala desa pada akhir tahun 2022 lalu, dari 29 kepala desa yang baru dilantik, tercatat 15 orang di antaranya sudah mengajukan pendaftaran TTE ke Balai Sertifikasi Elektronik pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ditargetkan, awal tahun 2023, seluruh kepala desa harus sudah memiliki TTE.
Terkait pemanfaatan tanda tangan digital tersebut, Afif menandaskan dibutuhkan komitmen yang kuat khususnya penekanan dari top manajemen akan pentingnya penggunaan TTE.
Selain pentingnya kesadaran dalam pemanfaatannya, juga perlu membiasakan diri dalam penggunaannya.
Penggunaan TTE itu sendiri akan selalu dievaluasi oleh BSSN. Berdasarkan hasil evaluasi, dari tahun ke tahun, pemanfaatan TTE di Tuban semakin meningkat.
“Tidak perlu khawatir akan keamanan dan keabsahan TTE. Selama tidak disalahgunakan oleh pemiliknya, sudah pasti terjamin. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan penggunaan TTE untuk pelayanan masyarakat yang lebih cepat,” pungkasnya. (yeni dh/hei/toeb)