Indikator Kedisiplinan & Kinerja Siap Jadi Pertimbangan TPP ASN

:


Oleh MC KAB TABALONG, Selasa, 10 Januari 2023 | 10:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 249


Tanjung,InfoPublik -  Indikator kedisiplinan dan kinerja ASN Tabalong akan menjadi pertimbangan untuk tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Tabalong. Kebijakan ini  akan tertuang dalam peraturan bupati yang tengah divalidasi pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan langsung Inspektur Tabalong, Zainal Arifin, saat memimpin apel gabungan bersama seluruh aparatur sipil negara Pemkab Tabalong di Halaman Pendopo Bersinar, Selasa (10/2023).

Zainal mengatakan kebijakan soal tambahan penghasilan ini akan tertuang dalam peraturan bupati yang sudah rampung disusun dan akan segera di validasi melalui biro organisasi dan tata laksana Kemendagri.

Dalam kebijakan tersebut, katanya, kewajiban ASN bakal menjadi perhatian untuk mencapai pagu tertinggi tambahan penghasilan pegawai (TPP), seperti yang pertama indikator kedisiplinan 40 persen, kemudian indikator kinerja 60 persen.

Adapun indikator kedisiplinan sudah dilakukan sejak tahun lalu melalui presensi E-Office sedangkan untuk mencapai indikator kinerja di tahun ini, bakal ada tambahan beban kerja bagi ASN dengan melakukan pengisian aktivitas yang mengacu pada pohon kinerja dan indikator kinerja individu ASN.

"Pengisian aktivitas ini sudah berdasarkan pohon kinerja, cascading, serta indikator kinerja individu, jadi di meja bapak ibu harusnya sudah ada apa yang bapak ibu lakukan hari ini dan hari selanjutnya jadi jangan gawian misalnya di warung itu diisi, karena di sistem belum membatasi minimal satu bulan kalau saya tidak salah di Raperbup kita mengisi 40 aktivitas jadi 40 aktivitas akan diverifikasi 60 persen dari pagu TPP ASN,”imbuhnya, Inspektur Tabalong.

ia menambahkan TPP yang diharapkan ini dapat berjalan dengan baik sehingga validasi serta perizinan dari ditjen keuangan daerah atas pertimbangan kementerian keuangan dapat segera keluar seperti tahun sebelumnya. (MC Tabalong/Muhammad Ariadi/Eyv)