:
Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Kamis, 5 Januari 2023 | 20:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 228
Tanjungpinang, InfoPublik - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi Wakil Wali Kota, Endang Abdullah dan Sekretaris Daerah, Zulhidayat menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Acara dilangsungkan di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (5/1/2023).
Wali Kota Rahma menyampaikan bahwa DPA ini adalah dokumen dimulainya kegiatan yang didalamnya sudah termuat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023. Tentu ini, menjadi sangat penting sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran di masing-masing OPD.
"Alhamdulilah, hari ini kita serahkan DPA kepada kepala OPD. Pertama saya tekankan, tidak ada lagi tunda-tunda pembayaran terhadap hak-hak pegawai. Setelah ini, segera diproses,” pinta Rahma.
Dengan diserahkan DPA ini, kata Rahma, yang paling penting kegiatan di masyarakat juga bisa kita mulai, terutama yang berkaitan dengan pembangunan fisik. ”Yang harus disegerakan, segerakan, agar kegiatan yang dikerjakan tidak ada kendala dan dapat selesai tepat waktu,” ucapnya.
Sementara, untuk perangkat daerah yang menerima dana alokasi khusus (DAK), Rahma meminta agar memperhatikan kesesuaian penganggaran dan melaksanakannya sesuai dengan petunjuk teknis.
“Besar harapan saya, apa yang sudah menjadi komitmen kita dalam melaksanakan APBD 2023 dapat kita selesaikan bersama,” ujarnya.
Wali kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD khususnya banggar, TAPD yang diketuai sekda bersama seluruh perangkat daerah yang sudah berusaha optimal dalam proses penyusunan penganggaran APBD tahun anggaran 2023.
“Terima kasih, karena anggaran APBD 2023 ini sudah menjadi dokumen yang boleh kita laksanakan di masyarakat,” pungkasnya.
Adapun DPA tahun anggaran 2023 yang ditetapkan sebesar Rp1.052.182.850.597 rincian untuk pagu anggaran masing-masing OPD pemerintah kota Tanjungpinang, sebagai berikut.
Sekretariat Daerah Rp59.437.805.428, Sekretariat DPRD Rp46.378.788.534, Bappelitbang Rp15.922.351.730, Inspektorat Daerah Rp12.345.473.306, Dinas Pendidikan Rp273.716.674.210, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Rp140.784.866.495, Badan Layanan Umum/RSUD Rp34.732.462.644.
Dinas PUPR, Rp91.256.609.600, Dinas Perkim RP45.602.676.921, BPKAD Rp17.793.536.407, BPPRD Rp10.195.454.789, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp20.088.158.622, Satpol PP Rp26.044.929.359, Dinas Perhubungan Rp13.562.248.497, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp9.526.012.610.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp13.476.067.794, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Rp13.454.447.213, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp22.631.259.268, Dinas Kominfo, Rp12.426.660.187, Dinas Sosial Rp12.448.199.353.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat, Rp11.576.184.543, DPMPTSP Rp10.096.112.916, BKPSDM Rp8.323.996.063, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Rp8.623.935.968, DLH Rp27.152.638.375.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp9.021.252.342, Badan Kesbangpol Rp13.912.827.084, BPBD Rp4.381.786.019, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp11.177.896.340.
Kecamatan Tanjungpinang Kota Rp11.340.731.619, Kecamatan Tanjungpinang Timur Rp16.194.649.468, Kecamatan Tanjungpinang Barat Rp13.616.805.582, dan Kecamatan Bukit Bestari Rp14.939.351.311. (tri).