:
Oleh MC KAB GRESIK, Kamis, 5 Januari 2023 | 10:06 WIB - Redaktur: Kusnadi - 136
Surabaya, InfoPublik - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menadatangani kesepakatan bersama terkait Participating Interest (PI) 10% minyak dan gas bumi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama 5 kepala daerah lainnya di Jatim. Dalam kesepakatan ini, Kabupaten Gresik masuk dalam wilayah kerja Tuban bersama dua kabupaten lain yakni Bojonegoro dan Tuban.
Bertempat di Gedung Negara Grahadi, Selasa (03/01) malam, penandatanganan ini dilakukan langsung antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Selain Bupati Gresik, lima kepala daerah yang menandatangani masing-masing Bupati Tuban Aditya Halindra, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati, dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.
Penandatanganan ini, dikatakan Bupati Yani, merupakan "kado awal tahun" bagi Kabupaten Gresik. Hal ini karena pengelolaan hasil migas atau sumber daya alam yang ada mampu mengungkit ekonomi di daerah dan berujung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi daerah pengelola PI 10 %. Nantinya dalam pelaksanaannya, Gresik Migas selaku BUMD Kabupaten Gresik akan ditunjuk sebagai penerima PI 10%.
Senada dengan Bupati Yani, dalam keterangannya Direktur Gresik Migas M. Habibulloh yang turut hadir mengungkapkan bahwa dengan adanya PI 10% ini, diharapkan menjadi tambahan Pendapatan asli daerah yang bersumber dari sektor migas.
"Penandatanganan PI ini sudah ditunggu lama sebagai bagian dari hak yang akan diterima oleh pemerintah kabupaten gresik. Penandatangan ini merupakan awal dari proses Penerimaan PI yang kemudian akan dibentuk PPD ( Perusahaan Perseroan Daerah) bersama daerah lainnya untuk menerima PI secara resmi," ujar Habibullah.
Hal serupa disampaikan Gubernur Khofifah. Gubernur Khofifah optimis lewat pengelolaan yang baik potensi pengelolaan hasil migas atau sumber daya alam yang ada, akan menghasilkan kesejahteraan lebih luas bagi masyarakat. Hal ini diraih lewat pemanfaatan PI 10 % dalam meningkatkan PAD, sebagai modal pembangunan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Penandatanganan yang dilakukan di awal tahun ini akan membangun semangat produktifitas diantara seluruh daerah. Tentunya ini merupakan hadiah atau rejeki di awal tahun 2023. Meski kami masih harus melakukan berbagai proses untuk memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan, penandatanganan ini merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa utamanya bagi Kementrian ESDM bersama SKK Migas. Langkah selanjutnya, setelah ditandatanginya kesepakatan ini yakni adanya komitmen oleh setiap daerah penerima untuk mengelola didalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah yang mendapatkan PI 10 % baik wilayah kerja Tuban maupun wilayah kerja Brantas jika sudah final nantinya.
Sebagai informasi, dalam terdapat dua wilayah kerja yang masuk dalam penandatanganan kesepakatan bersama. Yang pertama yakni wilayah kerja Tuban yang meliputi tiga kabupaten yakni Bojonegoro, Tuban dan Gresik. Sedangkan, wilayah kerja Brantas meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.
PI 10 % sendiri merupakan share atau pemberian saham sebesar 10 persen, dengan persentase yang didapatkan sebesar 6,4% dari PI 10% tersebut. Share tersebut berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di daerah-daerah wilayah kerja Migas, dalam hal ini wilayah kerja Tuban dan Brantas.(prokopim/edited by Diskominfo Kab. Gresik)