:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 4 Januari 2023 | 22:37 WIB - Redaktur: Tobari - 171
Padang, InfoPublik - Pemerintah Kota Padang, melalui Satpol PP Kota Padang, melakukan penertiban terhadap lima lapak Pedagang Kali Lima (PKL) yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) di Kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (4/1/2023).
Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, menjelaskan Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis dengan tujuan, untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Total seluruhnya yang kita tertibkan ada sebanyak lima pedagang, empat lapak diletakkan di badan jalan dan sudah kita bantu untuk dipindahkan ke tempat yang tidak melanggar, satu lapak kita bantu bersama pemilik untuk membongkarnya.
"Lapak tersebut di letakkan pemilik di atas trotoar dan menghambat akses jalan masyarakat," ujar Mursalim.
Penertiban dilakukan secara humanis oleh Satpol PP Kota Padang, diketahui sebelumnya pihak Kecamatan dan pihak Kelurahan yang di Back Up Satpol PP, telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengingatkan pemilik untuk lebih tertib.
Semua yang ditertibkan, sudah kita berikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar sendiri, Alhamdulillah penertiban bersama pemilik lapak berjalan kondusif dan lancar,
"Namun ada juga satu pemilik lapak berjanji akan bongkar sendiri dan sudah kita berikan surat, jika tiga hari kedepan belum juga dibongkar sesuai perjanjiannya, tentu, kita bantu untuk membongkarnya," tambah Mursalim.
Dirinya berharap, usai dilakukannya penertiban di kawasan Simpang Haru ini bersama pihak kecamatan dan kelurahan, tentu, tidak ada lagi pedagang yang melanggar, agar kawasan simpang haru bisa kembali indah, tertib dan rapi.
"Semoga pedagang kawasan tidak ada lagi yang melanggar Perda dan masyarakat umum lainnya juga bisa menikmati keindahan, kenyamanan dan kebersihan di kawasan Simpang Haru," harapnya. (MC Padang/Marajo/toeb)