DPRD Setujui 13 Raperda dalam Propemperda Tahun 2023

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Selasa, 27 Desember 2022 | 13:18 WIB - Redaktur: Kusnadi - 187


Pemalang, InfoPublik - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang setujui 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tatang Kirana tersebut dalam rangka penetapan Propemperda tahun 2023 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (26/12/2022).

Rapat paripurna dihadiri Plt.Bupati Mansur Hidayat, pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran eksekutif.

Tatang menyampaikan bahwa berdasarkan arahan dan petunjuk dari Gubernur Jawa Tengah terkait analisis kebutuhan Perda di Kabupaten Pemalang Tahun 2023, maka setelah ditetapkannya seluruh Raperda dalam Propemperda Tahun 2022, maka Propemperda Tahun 2023 dapat diubah untuk dilakukan penambahan jumlah Raperda.

“Mendasari hal tersebut, melaui Surat Nomor 180/4620/Hk tanggal 23 Desember 2022 perihal penyampaian usulan Perubahan Propemperda Tahun 2023, Saudara Plt. Bupati Pemalang mengusulkan penambahan Raperda untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023,” ujar Tatang.

Pada Program Pembentukan Perda Tahun 2023, Tatang menyampaikan bahwa DPRD mengusulkan 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Produk Makanan Halal.

Sedangkan dari pihak eksekutif sebanyak 8 Raperda baik baru maupun perubahan yakni Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.

Selain itu, 3 (tiga) Raperda Komulatif Terbuka antara lain Raperda tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2023, Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022, dan Raperda tentang APBD Tahun anggaran 2024.

“Setelah rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2023 disetujui hari ini, selanjutnya akan ditingkatkan menjadi Keputusan DPRD,” kata Tatang. (Tto)