Belum Ada Denda Keterlambatan Pekerjaan Proyek Masuk Kas Daerah Blora

:


Oleh MC KAB BLORA, Selasa, 27 Desember 2022 | 10:03 WIB - Redaktur: Kusnadi - 238


Blora, InfoPublik - Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamuji mengungkapkan, hingga kini belum ada denda keterlambatan pekerjaan proyek yang masuk ke kas daerah.

Denda sebagai konsekuensi atas keterlambatan pekerjaan itu seharusnya langsung masuk ke kas daerah sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Betul (langsung masuk ke kas daerah, red). Hingga hari ini denda-denda belum ada yang masuk ke kas daerah,” tegas Slamet Pamuji, di Blora, Selasa (27/12/2022).

Pihaknya menjelaskan, yang mengetahui secara pasti adalah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun belum menerima data pekerjaan yang dikenakan denda.

“Mekanismenya nanti dihitung oleh OPD lewat PPKom, BPPKAD lalu diberi laporan/tembusan. Selanjutnya rekanan/penyedia barang langsung menyetor ke kas daerah, bank jateng,” beber Slamet Pamuji, dikutip dari Bloranews.com, Minggu (25/12/2022).

Dirinya menambahkan, penghitungan denda itu antara PPKom selaku pemberi kerja dengan penyedia jasa/rekanan.

“Rekanan mengajukan pencairan kepada PPKom selaku pemberi pekerjaan, kalau persyaratan lengkap PPKom menerbitkan surat perintah pembayaran kepada BPPKAD selaku bendahara umum daerah, apabila persyaratan lengkap BPPKAD menerbitkan SP2D (Surat perintah pencairan dana, Red) kepada Bank Jateng untuk dikeluarkan dananya,” terangnya.  

Sedangkan besaran yang harus dikeluarkan oleh para rekanan menyesuaikan dengan kontrak yang telah disepakati oleh masing-masing rekanan dengan pihak PPKom. Ada yang seperseribu dari nilai kontrak, ada pula seperseribu dari nilai pekerjaan yang tersisa.

Tercatat, sejumlah proyek yang ada di Blora mengalami keterlambatan antara lain Proyek Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk hewan Ruminansia dan untuk Unggas yang berada di sebelah selatan Puskeswan Blora, pembangunan kawasan Jipang yang ada di Cepu dan sejumlah pembangunan ruas jalan. (MC Kab. Blora/Teguh).