:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Rabu, 21 Desember 2022 | 11:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 117
Singkawang, InfoPublik – Pemerintah Kota Singkawang menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kecamatan Singkawang Timur di Aula Kecamatan Singkawang Timur, Selasa (20/12/2022).
Sebanyak 367 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dibagikan kepada masyarakat di Kecamatan Singkawang Timur khususnya di Kelurahan Bagak Sahwa.
Penyerahan sertifikat di Kecamatan Singkawang Timur, diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro, setelah sebelumnya sebanyak 20 warga telah menerima Sertifikat PTSL yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Pontianak.
Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro, mengatakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa tanah serta memudahkan proses pengelolaan tanah tersebut karena tanah merupakan salah satu aset penting bagi masyarakat.
“Tanah merupakan salah satu aset penting bagi kita semua, yang harus dapat kita kelola secara baik dan aman tanpa adanya sengketa yang bisa saja terjadi di kemudian hari, inilah tujuan dari diadakannya PTSL,” katanya.
Ia juga menambahkan, PTSL merupakan salah satu program strategis nasional melalui Kementrian ATR/BPN serta sebagai wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“PTSL merupakan salah satu program stategis nasional dan juga sebagai wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” tambahnya.
Pada akhir sambutannya, Sumastro, menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan program PTSL dan akan membentuk tim verifikasi dan klarifikasi percepatan PTSL. Ia meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Singkawang khususnya Dinas Perkimta, untuk berperan aktif dalam mensukseskan program ini.
“Pemerintah Kota Singkawang sangat mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan kami akan membentuk sebuah tim verifikasi dan klarifikasi percepatan PTSL. Kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Singkawang, baik itu Camat, Lurah, dan Dinas Perkimta Kota Singkawang, saya minta untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang, Marihot Gultom, mengingatkan kepada masyarakat yang tidak bisa hadir pada penyerahan sertifikat PTSL secara langsung, untuk mengambil sertifikatnya secara ke Kantor BPN Kota Singkawang dan membuat surat kuasa jika berhalangan untuk hadir pada proses pemgambilannya.
“Bagi masyarakat yang belum mengambil sertifikat PTSL di kantor Kecamatan Singkawang Timur pada hari ini, bisa melakukan pengambilan secara langsung ke Kantor BPN Kota Singkawang di Jalan Alianyang, dan bagi yang berhalangan untuk hadir pada saat pengambilan di Kantor BPN, maka harus membuat surat kuasa untuk melakukan pengambilan sertifikat PTSL nya,” imbaunya. (MC. Kota Singkawang)