:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Jumat, 16 Desember 2022 | 09:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 128
Singkawang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar uji publik dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Singkawang untuk Pemilu 2024 di Hotel Swiss-Belinn Singkawang pada Rabu (14/12/2022) malam.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Singkawang, Ikhdar Salim mengatakan uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil dan alokasi kursi.
“Dari kegiatan ini, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari pemerintah daerah, parpol, akademisi, ormas, camat, dan lurah. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan selanjutnya disampaikan ke KPU RI,” kata Ikhdar.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Ikhdar, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota membuat maksimal tiga rancangan dapil.
Kemudian rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalbar.
Adapun dua rancangan dapil yang diuji publik, rancangan pertama terdiri atas empat dapil sebagaimana dapil yang sama pada Pemilu 2019. Rancangan kedua terdiri lima dapil.
Sebagaimana diketahui, Kota Singkawang terdiri dari lima kecamatan. Kecamatan Singkawang Tengah, Singkawang Barat, Singkawang Selatan, Singkawang Utara, dan Singkawang Timur. Pada rancangan pertama, Kecamatan Singkawang Utara dan Singkawang Timur tergabung dalam satu dapil.
Ketua KPU Kota Singkawang, Riko melanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Berdasar data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kota Singkawang sebanyak 239.875 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 30 kursi DPRD.
“Proses ini masih berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kota Singkawang ke depan. Apakah masih sama tetap empat dapil atau ada perubahan,” kata Riko.
Uji publik yang dilaksanakan tiga kali ini, melibatkan Bawaslu, Bakesbangpol, Disdukcapil, pimpinan ormas dan perguruan tinggi serta ketua BEM se-Kota Singkawang. (MC Kota Singkawang)