BPCP Kini Berkantor di Bengkulu, Kepala BPK Wilayah VII Koordinasi ke Wawali

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Kamis, 15 Desember 2022 | 08:34 WIB - Redaktur: Kusnadi - 203


Bengkulu, InfoPublik - Kini kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCP) berada di Kota Bengkulu yakni di Jalan Zainul Arifin eks gedung LPMP. Ini memudahkan pihak Pemkot Bengkulu untuk melakukan kordinasi dan komunikasi. Selama ini, kantor BPCP berada di Provinsi Jambi.

Mendengar itu, Dedy tampak senang. "Alhamdulillah, artinya kami (pemkot) bisa berkordinasi dan komunikasi lebih mudah. Dengan keberadaannya di Bengkulu ini semoga membuat kebudayaan di Bengkulu ini semakin terangkat," ujar Dedy.

Dalam pertemuan itu, Dedy juga meminta pendapat Nurmatias selaku Kepala BPK Wilayah VII perihal potensi PAD yang bisa digarap oleh pemkot dari cagar budaya rumah kediaman Bung Karno dan benteng marlborought.

"Saya ingin setiap pengunjung rumah Bung Karno itu bisa berfoto menggunakan jas Bung Karno lengkap dengan peci dan tongkatnya. Dengan harapan dari situ bisa kita ambil PAD. Apakah itu bisa kami (pemkot) lakukan?," tanya Dedy kepada Nurmatias.

Nurmatias mengatakan Pemkot Bengkulu boleh mengambil PAD dari sana dengan catatan harus ada izin dan MoU terlebih dahulu dengan Dirjen Kemendikbud di pusat. Setelah MoU, pembagiannya 70 persen untuk Pemkot Bengkulu.

Nurmatias yang datang bersama Kepala TU BPK wilayahVII Cut Zahrina mengaku dapat kabar bahwa Dedy sedang berusaha mengangkat salah satu budaya Kota Bengkulu yakni kebek palak. Ia sangat apresiasi dan mensupport hal tersebut.

Nurmatias kemudian mendapat hadiah dari Dedy berupa 1 buah kebek palak. Dedy mengatakan, kebek palak itu adalah pakaiannya sehari-hari. Namun dengan rasa bangga ia hadiahkan kepada Nurmatias.

Di tengah audiensi itu, hadir Kepala Disperindag Bujang HR dan anggota DPRD Kota Bengkulu Dediyanto, Heri Manto dan Teuku.

Nurmatias mengatakan, pihaknya punya visi melakukan perlindungan cagar budaya dan objek kemajuan kebudayaan di Bengkulu. Dikatakannya, ada 2 Undang-undang sebagai dasar dan pedoman yang diakomodir yakni Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya dan Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang objek kemajuan kebudayaan.

"Saya tertarik dengan kebek palak yang disampaikan pak Dedy tadi. Karena kebek palak juga masuk dalam salah satu pelestarian nilai budaya," demikian Nurmatias.(Release/Media Center Dinas Kominfo Kota Bengkulu)

Pewarta : Eki Kurnia
Dokumentasi : Haikal Z