:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Rabu, 14 Desember 2022 | 20:58 WIB - Redaktur: Tobari - 293
Amuntai, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten HSU dalam pemilu 2024 mendatang, di Hotel Minosa Risort, Rabu (14/12/2022).
Ketua KPU HSU, Rina Mei Saputri, saat membuka kegiatan menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
Ditambah Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022 tanggal 22 November 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Perlu diketahui, daerah pemilihan atau Dapil sendiri merupakan batas wilayah kompetisi untuk merebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.
Seiring dengan itu, Komisioner KPU, Hamli menjelaskan, bahwa uji publik ini penting dilaksanakan guna menghimpun segala masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait.
"Masukan dan tanggapan dari masyarakat ini akan menjadi bahan untuk persentasi KPU RI dalam menentukan jumlah Dapil nantinya," katanya.
Hamli menerangkan, dalam penataan rancangan Dapil sendiri harus memenuhi beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara/kursi, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohensivitas dan kesinambungan.
Adapun masukan dan tanggapan yang disampaikan kepada KPU, kata Hamli, harus sesuai dengan prinsip-prinsip seperti tersebut diatas.
Adapun alokasi kursi Pemilu 2024 untuk kabupaten HSU berjumlah 30 kursi, dari jumlah tersebut KPU HSU mengeluarkan 2 pilihan rancangan, rancangan pertama meliputi; Dapil Kecamatan Amuntai tengah dan Banjang 9 kursi.
Dapil Sungai Pandan dan Sungai Tabukan 6 kursi, Dapil Danau Panggang, Babirik dan Paminggir 6 kursi, untuk Dapil Amuntai Selatan, Amuntai Utara dan Haur Gading 9 kursi.
Sedangkan pada rancangan kedua meliputi; Dapil Kecamatan Amuntai Selatan dan Amuntai tengah 11 kursi, Dapil Sungai Pandan dan Sungai Tabukan 6 kursi, Dapil Danau Panggang, Babirik dan Paminggir 6 kursi, sementara Dapil kecamatan Amuntai Utara, Banjang dan Haur Gading 7 kursi.
Disamping jajaran komisioner KPU HSU, hadir mengikuti kegiatan kali ini Pimpinan Instansi, Akademisi, Ormas/Organisasi, LSM serta Media Massa.(Diskominfosandi/wahyu/febri/ricky/toeb)