:
Oleh MC Prov Sumatera Barat, Selasa, 13 Desember 2022 | 20:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 173
Padang, InfoPublik - Plt. Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Andri Yulika meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki strategi dalam perencanaan pengawasan yang efektif, salah satunya melalui perencanaan pengawasan berbasis risiko pada pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah.
Hal itu disampaikan Andri Yulika pada Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang dilaksanakan di Pangeran Beach Hotel pada Senin (12/12/2022).
Dengan mengangkat tema 'Sinergitas APIP Provinsi dengan Kabupaten dan Kota Dalam Mengawal Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah' pada Rakorwasda tahun ini, Andri Yulika yang mewakili Gubernur Sumbar, berpesan pada APIP agar meningkatkan koordinasi dan pengawasan, memberikan jasa konsultasi, responsif terhadap perubahan, memanfaatkan teknologi dan sistem informasi secara maksimal.
Selain itu juga melaksanakan peran strategisnya guna melakukan pengawalan program prioritas kepala Daerah, terus melakukan penguatan kerjasama dengan aparat penegak hukum.
"Pimpinan menyusun rencana strategis dan rencana kegiatan audit intern tahunan dengan prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan APIP serta dengan mempertimbangkan prinsip kewajiban menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat," ujar Andri
"APIP harus terus meningkatkan kompetensi masing-masing pemeriksa. Untuk tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi berkomitmen dalam meningkatkan anggaran pendidikan dan pelatihan untuk Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat," lanjut Andri.
Hal senada juga disampaikan Inspektur Jendral Kemendagri, yang diwakili Sudarjo, SE.MM, CRGP, CPRM. Menurutnya, ada 4 hal strategis isu pembangunan yang perlu mendapatkan pengawalan secara serius oleh seluruh inspektorat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertama, optimalisasi dalam membina dan mengawasi Pengelolaan APBD. Kedua, APIP harus mengawal kepatuhan Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Ketiga, APIP secara terus menerus melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi secara efektif. Dan yang terakhir, secara konkrit melakukan penguatan APIP Daerah termasuk di dalamnya perubahan mind set pengawasan.
"Aspek terakhir, yang Saya minta agar para Inspektur melakukan pengawalan terkait Penguatan APIP Daerah termasuk di dalamnya perubahan mind set pengawasan. Sesuai dengan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri dan KPK, terdapat 3 (area) penguatan APIP, yaitu kelembagaan yang independen, kecukupan anggaran, serta kompetensi dan kecukupan SDM," jelas Sudarjo.
Rakorwasda ini dihadiri juga oleh Pejabat Fungsional Madya Itjen Kementerian Dalam Negeri, Koordinator Pengawasan Bidang Program Pelaporan dan Pembinaan APIP, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPKP Perwakilan Sumatera Barat, BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat, Seluruh Inspektur Daerah Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat beserta pejabat terkait, serta para Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat. (MC Prov Sumbar)
Dinas Kominfotik Sumbar