Wujud Apresiasi, Wali Kota Tanjungpinang Berikan Award kepada Wajib Pajak

:


Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Minggu, 11 Desember 2022 | 17:32 WIB - Redaktur: Juli - 253


Tanjungpinang, InfoPublik - Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak (WP) yang telah berkontribusi terhadap pendapatan dan pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Penghargaan tersebut, diberikan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam acara malam Pajak Daerah Award 2022, di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (10/12/2022) malam.

Wali Kota Rahma mengatakan, pemberian penghargaan ini sebagai wujud apresiasi pemko Tanjungpinang kepada wajib pajak yang telah ikut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan kota dengan membayar pajak tepat waktu.

"Apresiasi ini bukti cinta kami kepada seluruh wajib pajak yang telah taat pajak dan juga wujud kontribusi bapak ibu yang luar biasa membantu pembangunan Kota Tanjungpinang," ucap wali kota.

Rahma mengatakan, kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) adalah sebesar 62%. Artinya, peranan pajak daerah kota Tanjungpinang dalam pembangunan harus lebih dioptimalkan.

Berbagai upaya, inovasi, dan terobosan terus dilakukan BPPRD untuk meningkatkan PAD yang tentunya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah pembangunan infrastruktur seperti MPP, Qur'an center, jalan, sentra IKM, pusat kuliner, penerangan lampu jalan, penanganan banjir, alhamdulillah dapat terealisasi di tahun ini.

"Insyaallah, pada 2023 beberapa progres pembangunan juga akan dilaksanakan. Ini semua tidak lepas dari kontribusi seluruh wajib pajak di kota Tanjungpinang," katanya.

Berkat ketaatan seluruh wajib pajak juga, lanjut Rahma, ia bersyukur tahun ini pemko dapat apresiasi Mendagri, Tito Karnavian, atas pencapaian tertinggi pendapatan asli daerahnya meningkat.

"Prestasi ini meningkat dari sebelumnya, tahun ini Tanjungpinang menjadi kota nomor 4 terbaik se- Indonesia yang PAD-nya tertinggi. Tentu, ini tidak akan bisa tercapai kalau bukan atas dukungan bapak ibu semua," tuturnya.

Rahma pun menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak atas dukungannya dalam pembangunan kota selama ini. "Ini satu bukti kita bekerja sama. Doakan agar pembangunan Tanjungpinang terus meningkat dan maju ke depannya," ucap wali kota.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan, pemberian penghargaan pajak daerah award kepada wajib pajak ini dinilai dari sisi tingkat kepatuhan dan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran pajak daerahnya.

Penghargaan diberikan kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi terbesar dan wajib pajak teladan dari pajak hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan, rumah makan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, PBB 0,2, wajib pajak pendatang baru terbaik, BPHTB, dan bank penerima pembayaran pajak daerah.

"Saya ucapkan selamat kepada penerima penghargaan. Semoga sinergi baik antara BPPRD dan wajib pajak selama ini terus terjalin, agar kita dapat bersama-sama membangun kota yang kita cintai ini," ujarnya.

Dirinya berharap, melalui kegiatan pajak daerah award ini, para wajib pajak baik perseorangan dan perusahaan akan semakin termotivasi dan tumbuh kesadarannya untuk taat membayar pajak, yang paling penting disiplin dalam membayar pajak," ucapnya.

Adapun penghargaan wajib pajak dengan kontribusi terbesar diberikan kepada hotel aston untuk kategori pajak hotel, PT Fastfood Indonesia Tbk untuk kategori restoran, PT Nusantara Sejahtera Raya (cinema XXI) Bioskop TCC Mal untuk kategori hiburan.

Lalu, untuk kategori pajak reklame diberikan kepada PT Pelita Media Jaya Persada, kategori pajak mineral bukan logam dan batuan diberikan kepada PT Perusahaan Sumber Kampung Bangun Rejo, kategori pajak parkir diberikan kepada PT Securindo Packatama Indonesia.

Untuk kategori pajak penerangan jalan diberikan kepada PT PLN (persero) Tanjungpinang, dan kategori pajak PBB 0,2 diberikan kepada PT Tanjungpinang Sakti. (tri).