:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Kamis, 8 Desember 2022 | 17:03 WIB - Redaktur: Kusnadi - 158
Pulang Pisau, InfoPublik - Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (8/12/2022) dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna dengan penetapan dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pulang Pisau usulan eksekutif tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum danum Barasih Kabupaten Pulang Pisau
Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD dengan telah ditetapkanya persetujuan bersama atas dua buah Raperda Kabupaten Pulang Pisau yang telah melakukan pembahasan dalam rapat gabungan dan menghasilkan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut.
“Saya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD, Raperda tersebut selanjutnya difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,” terangnya.
Kemudian Bupati juga mengatakan dengan terbentuknya Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Barasih nanti diharapkan mampu berfungsi melaksanakan Pelayanan yang baik memenuhi ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau
Serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedua Raperda tersebut juga nantinya mampu berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam meningkatkan kemandirian Fiskal Daerah guna menunjang Pembangunan daerah Kabupaten Pulang Pisau. (MC. Pulang Pisau/RAP)