Netralitas ASN untuk Jaga Iklim Demokrasi Kalsel

:


Oleh MC Prov. Kalimantan Selatan, Rabu, 7 Desember 2022 | 14:51 WIB - Redaktur: Juli - 111


Banjarmasin, InfoPublik - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Gubernur Kalsel, Sulkan menekankan kembali pentingnya netralitas ASN khususnya dalam menghadapi Pemilu 2024.

Hal itu disampaikanya mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat rapat koordinasi bersama Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan dalam rangka Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum 2024 yang digelar Bawaslu Kalsel di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (6/12/2022).

"Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kesediaan, komitmen para kepala daerah se-Kalimantan Selatan yang telah hadir dan mengikuti kegiatan ini untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi di Kalsel," sebut Sulkan.

Menurutnya, iklim demokrasi yang kondusif ini, merupakan modal utama bagi pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan etika dalam menjalankan praktik birokrasi pemerintahan.

"Kesempatan ini, saya ingin mengingatkan dan menekankan kembali, tentang pentingnya netralitas ASN khususnya dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 nanti," lanjutnya.

Netralitas ASN menjadi prasyarat utama, seorang ASN selaku unsur aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan, serta pelayan masyarakat.

Hal ini disebutkan telah diatur ddalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Diketahui, penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu serentak tahun 2024 kurang dari dua tahun lagi, ini menjadi agenda penting yang menentukan terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Untuk itu, ASN sebagai bagian dari warga negara, juga berkewajiban untuk menyukseskan Pemilu nanti, dalam kerangka tugas dan kewajibannya, ASN harus mampu menghadirkan birokrasi yang berpihak pada kepentingan negara dan rakyat.

"Oleh sebab itu, ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, harus terbebas dari pengaruh dan kepentingan politik praktis dalam Pemilu, jangan sampai ketentuan tentang netralitas yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta peraturan lainnya, dilanggar oleh ASN," katanya. (MC Kalsel/Fuz/ARH)