:
Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 6 Desember 2022 | 06:28 WIB - Redaktur: Juli - 561
Kuala Simpang, InfoPublik - Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Aceh Tamiang terus bergerak secara dinamis. Amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 39/2019 tentang Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Aceh Tamiang ditandai dengan pengembangan metadata.
"Pengembangan metadata yang dilakukan oleh petugas Bidang Data Statistik Diskominfosan Aceh Tamiang yakni data disabilitas," kata Kepala Diskominfosan Kabupaten Aceh Tamiang Bastian, Senin (5/12/2022).
Bastian didampingi Kabid Data dan Statistik Diskominfosan Siti Erna Latifi menyebut, pengembangan data yang dilakukan pihaknya mengacu kepada peraturan yang ada yakni Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sementara dalam pembuatan form data disabilitas Diskominfo melakukan koordinasi, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan pembina data yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Tamiang.
Bastian menjelaskan, pada FGD tersebut pemilahan data atau klasifikasi dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah data sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selain Perpes Nomor 39 tahun 2019, dasar pengembangan metadata yang dilakukan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," jelas Bastian.
Kabid Data dan Statistik Diskominfosan Aceh Tamiang Siti Erna Latifi menambahkan, klasifikasi data yang diminta berdasarkan ragam disabilitas dan mengacu pada Undang-Undang Nomor : 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ragam disabilitas terdiri atas disabilitas fisik, mental, sensorik dan intelektual. Maka Bidang Data dan Statistik membuat formulir data berdasarkan ragam tersebut untuk mendapatkan data disabilitas yang akurat.
"Kemudian form data dibagi atas dua klasifikasi lagi yaitu, berdasarkan usia dan pendidikan. Hal ini kami lakukan untuk melihat peta disabilitas yang masih dalam jenjang pendidikan, yang telah menyelesaikan pendidikan, usia produktif dan lansia," tutur Erna.
Menurutnya, teknis pendataan data disabilitas yang dilakukan oleh Bidang Data dan Statistik Diskominfosan dengan melakukan kolaborasi dengan instansi terkait di antaranya BPS dan Bappeda. Adapun mekanisme yang dilakukan dengan pemberian formulir data disabilitas dan menjelaskan tata cara pengisian formulir tersebut.
ĶKetua Special Olympics Indonesia (SOIna) Kabupaten Aceh Tamiang Tri Astuti menyambut antusias atas pendataan kaum disabilitas di daerah itu.
Tri Astuti yang juga anggota dewan dari partai NasDem ini berpendapat, pendataan data disabilitas untuk Satu Data Indonensia tentunya sangat melegakan pihaknya sebagai Ketua SOIna maupun wakil rakyat.
2"Dengan pendataan yang dilakukan maka harapan kita, hak-hak kaum disabilitas dapat terakomodir," ujarnya.
Saat ini, menurut Tri Astuti kaum disabilitas masih termarjinalkan dari kehidupan sosial bahkan tidak terpikirkan untuk terlibat dalam kebijakan dan program pemerintah, dengan memiliki data yang valid maka keterlibatan mereka menjadi sebuah keniscayaan.
Adapun hak-hak disabilitas yang wajib dipenuhi yaitu pendataan dan perencanaan, penyediaan lingkungan tanpa hambatan, perlindungan hak dan akses politik. Kemudian pemberdayaan dan kemandirian, pewujudan ekonomi inklusif, pendidikan, keterampilan dan pemerataan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
"Salah satu amanat dalam Undang-Undang Nomor :8 8 tahun 2016 pada pasal 53 yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai/pekerja dan perusahaan swasta 1%," kata anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang ini. (mc/07)