R-APBK Banda Aceh 2023 Disahkan

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Kamis, 1 Desember 2022 | 20:34 WIB - Redaktur: Juli - 199


Banda Aceh, InfoPublik - Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) tahun anggaran 2023 akhirnya disepakati bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif. Kesepakatan bersama ditempuh setelah melewati serangkaian sidang paripurna.

Momen tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pada sidang paripurna kelima oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq dan Pimpinan DPRK Banda Aceh, Rabu (30/11/2022), di ruang sidang dewan setempat.

Dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, sidang paripurna itu diikuti oleh Wakil Ketua I DPRK Usman, Wakil Ketua II Isnaini Husda, dan segenap anggota dewan Banda Aceh. Hadir pula Sekdako Amiruddin, para Kepala SKPK, dan jajaran pejabat Pemko Banda Aceh lainnya.

Bakri Siddiq dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ada satu tahapan lagi yang harus dilalui, yaitu evaluasi oleh Gubernur Aceh guna mendapatkan aspek legalitas formal terhadap berita acara persetujuan bersama yang sudah ditandatangani untuk dapat ditetapkan menjadi Qanun Banda Aceh tentang APBK 2023.

"Semoga proses evaluasi ini dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan, sehingga Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2023 ini dapat ditetapkan sebelum berakhirnya tahun ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang," kata Bakri Siddiq.

Bakri menyebutkan, berbagai program dan kegiatan dalam proses perencanaan tahun 2023 akan terus berlanjut sampai nantinya dapat menetapkan dan melaksanakan program dan kegiatan yang telah dialokasikan pada APBK Tahun Anggaran 2023.

"Kita semua tentunya berharap mudah-mudahan semua agenda pemerintahan tersebut dapat kita selesaikan dengan baik sesuai dengan kalender anggaran yang telah ditetapkan," ucapnya.

Adapun ringkasan RAPBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRK Banda Aceh yaitu, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.251.400.994.660. Sementara, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.258.600.994.660.

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah dalam APBK Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp10.000.000.000, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000.

Seluruh Fraksi DPRK Banda Aceh Setujui R-APBK 2023"

Pada sidang paripurna terakhir pembahasan Raqan APBK 2023 tersebut, seluruh fraksi DPRK Banda Aceh yang terdiri dari Fraksi PKS, PAN, Demokrat, Gerindra, NasDem dan PNA, PPP dan PA, menyampaikan persetujuan terhadap raqan yang disampaikan eksekutif.

"Alhamdulliah, acara prosesi penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama terhadap rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 telah berlangsung dengan baik dan lancar," ujar Farid Nyak Umar selaku pimpinan sidang.

"Sesuai dengan tata cara atau mekanisme pembahasan rancangan Qanun APBK, maka selanjutnya draf rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 ini beserta dokumen-dokumen pendukungnya akan disampaikan ke Gubernur Aceh, untuk diklarifikasi atau dievaluasi," ujarnya lagi.