DPKUKMP Palangka Raya Fasilitasi Bantuan Sertifikat Merek untuk Pelaku UKM

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 30 November 2022 | 15:00 WIB - Redaktur: Juli - 87


Palangka Raya, InfoPublik - Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memberikan fasilitas bantuan pendaftaran sertifikat merek tahun anggaran 2021 bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM) di ruang rapat Dinas Perdagangan Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Selasa (29/11/2022).

Pendaftaran merek sangat penting dilakukan untuk mencegah merek dagang yang sudah dibangun oleh pelaku usaha tidak disalahgunakan oleh orang lain dan dapat memberikan sejumlah manfaat untuk menunjang perekonomian pelaku usaha.

Kepala Bidang UMKM, Endang Suryani mewakili Plt Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya mengatakan bahwa sertifikat merek tahun 2021 untuk 35 pelaku usaha telah dikeluarkan 11 merek dari Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan label atau logo merek para pelaku usaha ini tidak ada yang sama persis nantinya.

Untuk tahun 2022 bagi para pelaku UKM yang ingin difasilitasi, DPKUKMP Kota Palangka Raya dapat memberikan surat rekomendasi agar pelaku UKM mendapat kemudahan dalam pengajuannya.

“Kami akan membantu para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat merek dengan mengeluarkan surat rekomendasi yang dapat digunakan untuk pendaftaran merek dagang di Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.

Dia berharap melalui kegiatan yang dilaksanakan kali ini dapat mendukung penuh peningkatan perekonomian pelaku UKM yang ada di Kota Palangka Raya. Dan yang paling utama adalah sebagai tanda pengenal atau alat promosi yang memiliki kualitas bagus dan lebih dipercaya konsumen.(MC Isen Mulang/Gusti/ndk)