:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 25 November 2022 | 10:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 177
Pulang Pisau, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah atas Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022 Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Peringkat III kategori Informatif Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mewakili Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta menerima penyerahan penghargaan langsung dari Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo pada malam acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/11/2022), di Ballroom Hotel M Bahalap Palangka Raya.
Acara penganugerahan disiarkan langsung melalui kanal youtube Diskominfosantik Provinsi Kalteng dan facebook Multi Media Center Kalteng (MMC Kalteng) Kalteng bertempat di Hotel M. Bahalap Palangakaraya, Kamis (24/11/2022) malam
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta di dampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi, Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Wardoyo
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta pembacaan doa dilanjutkan dengan menampilkan pertunjukan Tarian khas Daerah Kalteng
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dalam sambutanya mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, termasuk kedaulatan informasi.
"Pengelolaan keterbukaan informasi publik dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan," ucapnya
Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai inovasi, khususnya adaptasi dengan teknologi informasi yang harus semakin meningkat, sebab publik juga semakin mendorong adanya layanan yang cepat, mudah, dan murah.
“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik," terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha mengajak Kalteng untuk ikut menggelar keterbukaan informasi publik di level Desa. Menurutnya, orang yang tinggal di pelosok memiliki kesempatan terhadap akses informasi yang sama dengan mereka yang sudah kuliah atau level perguruan tinggi negara maju.
“Kalau keterbukaan publik terus didukung, mudah-mudahan 10 desa informatif di tahun depan itu, salah satu modelnya ada di Kalteng,” tegasnya.
Di sisi lain Ketua Komisi Informasi Kalteng Mukhlas Roziqin menyampaikan, Komisi Informasi terus melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik.
"Tujuannya sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang," jelasnya.
Diakhir acara tersebut Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta dalam wawancaranya mengatakan mengapresiasi kepada seluruh pihak terkait karena pada tahun 2022, Pemkab Pulang Pisau meraih peringkat III “Informatif” yang mana pada tahun sebelumnya Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan peringkat “Menuju Informatif” pada tahun 2021 dalam hal Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu Kepala Diskominfostandi Moh. Insyafi mengatakan berterima kasih atas Dukungan Bupati Pulang Pisau serta Sekretaris Daerah dalam hal pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang ada di Kabupaten Pulang Pisau
“Kami mengucapkan terimakasih kepada ibu bupati, bapak Sekda yang telah memberikan arahan petunjuk sehingga kita mampu melaksanakan koordinasi dengan para OPD,”
“Ini adalah kerja kita bersama yang pada tahun 2022 bisa meraih kategori Informatif dalam hal keterbukaan Informasi dan ini menjadi kebanggaan bagi wilayah Kabupaten Pulang Pisau Bumi Handep Hapakat,” tutup Insyafi
Turut hadir Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Kepala Instansi Vertikal, Bupati/Wali Kota se-Kalteng, serta undangan lainnya (MC. Pulang Pisau/RAP)