MUI Pulpis Gelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal kepada UMKM

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Kamis, 24 November 2022 | 14:16 WIB - Redaktur: Juli - 232


Pulpis, InfoPublik - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau menggelar kegiatan sosialisasi sertifikasi produk halal di aula Kemenag Pulang Pisau, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Staf khusus Bupati Pulang Pisau bidang Pemerintahan, Edy Casmani dan turut dihadiri oleh Ketua Satuan tugas Halal daerah Kalteng, H. Tuani dan Kepala Kantor Kementerian Agama Pulang Pisau, H. Amruddin.

H. Suriyadi selaku Ketua MUI Kab. Pulang Pisau dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 35 orang peserta yang terdiri dari sejumlah UMKM yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.

Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Satuan tugas Halal daerah Kalteng, H. Tuani menuturkan betapa pentingnya produk halal bagi umat Islam.

Oleh karena itu, Pemerintah berupaya untuk semaksimal mungkin memerhatikan kehalalan terutama makanan dan minuman artinya memerhatikan kandungan apa yang terdapat dalam makanan dan minuman tersebut, jenis makanan atau minuman dan sebagainya.

“Perlu ada kepastian hukum, karena negara kita adalah negara hukum, dan dalam hal ini masuk dalam ranah Pemerintah melalui Kementerian Agama, maka bersinergilah antara Mejelis Ulama, lembaga pendampingan, tim auditor dan melibatkan juga dengan Pemerintah Daerah dalam menangani hal ini," ujar H. Tuani.

H. Tuani menyampaikan kepada para pelaku usaha yang hadir, apabila jika tidak melakukan sertifikasi halal, maka nantinya bisa jadi akan dilabeli Makanan/warung ini belum bersertifikat Halal. “Hal ini bentuk perhatian serius Pemerintah karena mayoritas Penduduk kita adalah Muslim," tandasnya.

Staf khusus bidang Pemerintahan, Edy Casmani menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis dalam mendukung terlaksanakanya Program Pemerintah tentang kewajiban sertifikasi halal. Hal itu seperti yang tdiamanatkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2014, tentang jaminan produk halal atau JPH dan telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang cipta kerja, yang pada pasal 4 disebutkan bahwa “Produk yang masuk dan beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Kewajiban sertifikasi halal pada semua produk sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut, adalah salah satu bentuk dari perhatian Negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur tentang jaminan suatu produk," katanya.

Mewakili Bupati Pulang Pisau, ia menyampaiakan apresiasi dan terima kasih kepada MUI Kab. Pulang Pisau yang telah menggelar kegiatan tersebut, sehingga dapat disebar luaskan dan diketahui oleh masyarakat, terutama oleh para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM dan pelaku usaha kuliner di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. "Semoga kegiatan ini terus berkelanjuta," tutupnya. (Kurniawan)