:
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 24 November 2022 | 06:16 WIB - Redaktur: Tobari - 242
Makassar, InfoPublik - Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG) Kota Makasar Sulawesi Selatan bersyukur dan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah menyediakan lahan tempat pemakaman umum (TPU) untuk warga rantau Gorontalo di Kota Makasar.
Ungkapan ini disampaikan Syarif Laisa Ketua Yayasan KKIG Makasar, Rabu (23/11/2022)
Syarif Laisa juga memuji gerak cepat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo dalam pembebasan lahan pembangunan TPU warga KKIG ini.
"Saya atas nama warga Gorontalo di Makasar sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah menyediakan lahan TPU, kami sangat mengapresiasi kinerja dari Dinas PUPR dalam percepatan pembebasan lahan, walaupun saat masih dalam pengurusan administrasi di BPN," kata Syafif laisa.
Syarif Laisa menambahkan warga Gorontalo tidak mempermasalahkan soal lokasi TPU yang berada di Kabupaten Gowa karena menurut mereka itu sudah sesuai dengan RTRW atau zonasi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Lokasi saat ini merupakan hasil survei dari tim Dinas PUPR Gorontalo bersama warga KKIG dan kami sudah berkunjung ke BPN karena Provinsi Sulsel mempunyai RTRW sendiri. Bagi kami mau di mana pun kami harus bersyukur,” ujar Syafif Laisa.
Pengelolaan TPU warga KKIG Kota Makasar, Syarif Laisa menjelaskan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin karena mereka sudah mempunyai data terkait warga rantau Gorontalo di Kota Makassar.
"Lahan ini kan aset Pemprov, kami hanya sebagai pengelolanya. Sebagai yayasan yang sudah memiliki legalitas harus benar-benar bisa membuktikanya, siapa saja warga rantau Gorontalo di Makassar meninggal bisa menggunakan TPU ini dan kami juga sudah mempunyai data,” tutur Syafif Laisa.
Sebelumnya, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo telah membebaskan lahan untuk TPU untuk masyarakat KKIG.
Bahkan pada Selasa (22/11/2022) dilakukan pemasangan batas lahan dan serta pengambilan data lapangan di Desa Paccellekang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa oleh Seksi Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Kepala Seksi Pertanahan Marlina Laisa mengatakan pengukuran dan pengambilan data lapangan ini sebagai salah satu tahapan yang harus dilaksanakan untuk penyertifikatan lahan yang telah dibebaskan di Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Kami sudah melakukan pematokan batas tanah yang dibebaskan Pemprov Gorontalo, serta pengambilan data lapangan untuk proses penyertifikatan di Kanwil BPN Sulsel,” Kata Marlina Laisa.
Marlina menjelaskan luas lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan TPU di Provinsi Sulawesi Selatan ini adalah 6901 meter persegi dengan kapasitas 6000 makam yang di dalamnya terdapat tempat parkir kendaraan, bangunan pengelola dan bangunan musala. (mcgorontaloprov/yudi/toeb)