:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Selasa, 22 November 2022 | 09:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Bengkulu, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) berencana menggelar program nikah balai tahun 2022 dalam waktu dekat.
Kepala DP3AP2KB Dewi Dharma saat ditemui, Senin (21/11/2022) menjelaskan, kegiatan nikah balai selaras dengan visi-misi Walikota dan wawali dalam menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat.Dirinya berharap program ini dapat menghadirkan sebuah keluarga yang dibangun atas nilai-nilai agama dan terus berbahagia ke depannya.
"Semoga kegiatan ini bisa membentuk keluarga yang dibangun atas nilai-nilai agama, akan dapat melanjutkan generasi dan sumber daya manusia yang berkualitas. Keluarga yang menjadi rujukan dan semangat membangun moralitas dari para anggotanya,” jelas Dewi.
Adapun syarat dan ketentuan nikah balai/ masal Pemkot tahun 2022 :
1. Calon pengantin merupakan warga Kota Bengkulu (Dibuktikan dengan KTP).
2. Ke dua mempelai calon pengantin berasal dari keluarga tak mampu (Dibuktikan dengan surat rekomendasi kecamatan dan surat keterangan tidak mampu).
3. Semua data dan syarat dalam pelaksanaan penikahan di sampaikan kepada camat setempat untuk di sampaikan ke KUA dan Dinas DP3AP2KB.
4. Calon pengantin tidak dalam ikatan pernikahan sirih (masih bujang/gadis, janda duda yang sudah punya akta cerai).
5. Kegiatan nikah balai/nikah masal benar-benar kegiatan yang menikahkan pasangan calon pengantin atau bukan pengesahan pasangan yang nikah sirih dan bukan untuk pasangan yang ingin menerbitkan buku akta nikah yang hilang.
6. Nikah balai akan di tanggung oleh pemerintah seperi mas kawin, biaya nikah di KUA dan akan diadakan resepsi di hotel dengan pakaian adat bengkulu.
Jika ada saudara yang membutuhkan silahkan hubungi CP (085208121547).