:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Minggu, 20 November 2022 | 09:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 176
Singkawang, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka aktivasi program layanan nomor tunggal panggilan darurat (NTPD) 112 di TCM Room, Kamis (17/11/2022).
Kepala Dinas Kominfo Kota Singkawang Evan Ernanda mengatakan layanan 112 merupakan bagian dari implementasi Smart City, khususnya Smart Governance dan Smart Living. Manfaat dari layanan NTPD 112, yaitu membantu masyarakat melaporkan kejadian gawat darurat ke pemerintah daerah melalui telepon rumah maupun telepon seluler.
Adapun layanan NTPD 112 ini menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran, tindakan kriminalitas, kekerasan, kemacetan, kecelakaan, kebutuhan ambulans, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang serta berbagai kejadian darurat lainnya.
“Layanan NTPD 112 ini tidak dikenakan biaya atau bebas pulsa. Layanannya itu 24 jam sehingga masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang sewaktu-waktu terjadi di Kota Singkawang. Kemudian, laporan yang diterima akan diteruskan dan ditangani oleh OPD terkait,” ujarnya.
Adapun OPD dan instansi terkait yang nantinya bergabung pada layanan NTPD ini diantaranya BPBD, Dinas Kesehatan dan KB, RSUD Abdul Aziz, Dinas Lingkungan Hiidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol-PP, Dinsos PPPA, Polres Singkawang, PLN, Telkom, Manggala Agni, Polisi Kehutanan, PMI dan BPKS.
Lebih lanjut, Tim Verifikator Direktorat Pengembangan Pitalebar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI Widi Novianti mengatakan keunggulan layanan NTPD 112 ini merupakan nomor default yang terdaftar di seluruh Indonesia dan mudah diingat serta berstandard international.
“Cukup dengan menghapal nomor darurat 112 masyarakat sudah bisa melakukan pelaporan kondisi darurat. Laporan yang diterima akan segera ditangani oleh Tim penanganan atau OPD terkait serta pengurangan resiko bencana,” ujarnya.
Widi menambahkan sejauh ini sebayak 102 kabupaten dan kota telah menjalankan layanan NTPD 112. Khusus di Provinsi Kalimantan Barat, baru Kabupaten Ketapang saja yang telah menerapkan layanan call center ini.
Sementara itu, Wali Kota Singkawang yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Bujang Syukri menyambut baik kegiatan FGD Layanan NTPD 112 ini. Ia berharap inovasi layanan NTPD 112 ini menjadi solusi dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik yang tepat sasaran, cepat dan tanggap.
“Dengan adanya, layanan NTPD 112 ini tentu akan mempercepat penanganan kejadian kedaruratan yang lebih efisien dan cepat tanggap. Selain karena nomor darurat yang mudah diingat, masyarakat juga tidak perlu kuatir dengan beban biaya pulsa karena bebas pulsa dan akan dilayani 24 jam serta terintegrasi,” ujarnya.
Untuk itu, Bujang Syukri meminta agar setiap OPD terkait dapat bersinergi mewujudkan layanan NTPD 112 yang dapat memberikan pelayanan publik yang lebih optimal, tepat sasaran, cepat dan tanggap.
“Saya harap persiapan dalam rangka aktivasi layanan NTPD 112 ini berjalan lancar. Para petugas pun dapat menyerap ilmu yang akan menjadi bekal nantinya. Semoga niat dan langkah baik ini mendapat ridho dari Allah yang maha esa,” ungkapnya. (MC Kota Singkawang)