Kejari Aceh Tenggara Lelang Barang Bukti Rampasan

:


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 15 November 2022 | 11:16 WIB - Redaktur: Juli - 243


Kutacane, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Lhokseumawe, melakukan lelang eksekusi barang bukti rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (14/11/2022).

Syaifullah, Kepala Kejaksaan (Kajari) mengatakan, lelang dilakukan berdasarkan surat Nomor PRINT- 07a/L.1.20/Kpa.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 dan surat dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Lhokseumawe, Nomor : S789/KNL.0102/2022 tanggal 09 November 2022.

"Lelang eksekusi barang bukti rampasan untuk negara ini yang akan dilelang sebanyak 26 unit, dari jenis kendaraan roda dua, roda empat dan ada juga kayu hutan jenis intap ukuran 1x2, 1,5x3 dan kayu hutan jenis intap ukuran 1,5x2," kata Syaifullah.

Harga limit berdasarkan perhitungan KPKNL sesuai item dimulai dari Rp 168 Ribu untuk kendaraan jenis roda dua dan Rp64.268.000 untuk kendaraan roda empat.

"Bagi yang mau ikut lelang atau calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah KTP, NPWP serta mengunggah No Rekening Pribadi atas nama peserta lelang," sebutnya lagi.

Dijelaskan, lelang ini sendiri akan dilaksanakan di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Lhokseumawe alamat jalan T Hamzah Bendahara, Kota Lhokseumawe. Dengan sistem penawaran clossed bidding atau dengan aplikasi yang diakses pada domain http://www.lelang.go.id dan penawaran akan berakhir, pada Selasa, 22 November 2022, pukul 11.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut juga bisa menghubungi panitia lelang Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Raja Machdar Siregar melalui kontak telpon dan WA 0813 6834 9163. (02)