:
Oleh MC KAB BINTAN, Minggu, 13 November 2022 | 04:47 WIB - Redaktur: Tobari - 210
Bintan, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan rumah sakit RSUD Bintan dan IBI Bintan di Kantor Disdukcapil Bintan, Jum'at (11/11/2022) pagi.
Perjanjian tersebut dalam hal pelayanan pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang dilahirkan di rumah sakit akan langsung mendapat akta lahir.
Kadisdukcapil Bintan, Rusli menuturkan bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akta kelahiran, sehingga pulang dari Rumah Sakit diharapkan membawa buah hati tercinta lengkap dengan akta kelahirannya.
"Dengan ini maka tak perlu repot mengurus akta kelahiran, karena begitu sang anak lahir, berkas akta kelahiran sudah terbit. Jadi saat proses kelahiran dapat langsung kita terbitkan Akte Lahir, KIA dan update KK," ujarnya.
Selain perjanjian kerjasama dengan pihak RSUD Bintan. Disdukcapil Bintan juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bintan.
Dengan Perjanjian ini, Disdukcapil Bintan juga berharap agar pelayanan proses kelahiran di kebidanan juga bisa mendapatkan fasilitas serupa berupa penerbitan akta lahir bagi sang bayi.
"Kita berharap agar program ini bisa berjalan dengan baik, agar pasca-kelahiran sang bayi langsung mendapatkan akta kelahiran yang nantinya sangat dibutuhkan bagi pengurusan lainnya," tutunya. (**/toeb)