:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Rabu, 9 November 2022 | 08:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 232
Bengkulu, InfoPublik - Pemkot Bengkulu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah menerbitkan sebanyak 46.927 kartu identitas anak (KIA) sepanjang Januari hingga Mei 2022.
Hal ini disampaikan langsung Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Wahyu Gunawan, Selasa (8/11/2022).
"Per 15 Mei kemarin, kita sudah menerbitkan sebanyak 46.927. Saat ini juga lagi digencarkan dan diserahkan langsung ke setiap kelurahan sesuai domisilinya," ujar Wahyu.
Penerbitan KIA ini berdasarkan PeraturanKementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 2/2016. KIA menjadi identitas resmi sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya akan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
KIA bertujuan untuk perlindungan dan meningkatkan pendataan bagi anak warga negara Indonesia (WNI). Nantinya KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Untuk anak WNI yang belum berusia lima tahun, tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yakni fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya mulai kartu keluarga asli orangtua/wali serta KTP asli kedua orangtua/wali.
Manfaat dan tujuan pembuatan KIA antara lain bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah. KIA juga bisa digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank. (Mc.Kota Bengkulu/Eyv)