:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Jumat, 4 November 2022 | 10:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 295
Boven Digoel, InfoPublik - Hadirnya Dewan Kesenian Tanah Papua (DKTP) Boven Digoel kini mulai menunjukkan eksistensinya dalam dua tahun terakhir. Salah satunya, DKTP membuat gebrakan baru dengan menetapkan tarif bagi pekerja seni, dalam Satuan Standar Harga (SSH) Pemerintah Kabupaten Boven Digoel.
"Jadi tarif atau harga bagi pekerja seni di tahun 2023 itu, sudah bisa diberlakukan," kata Sekretaris Dewan Kesenian Tanah Papua Kabupaten Boven Digoel Alfons Tamnge, Kamis (3/11/22).
Menurutnya, ini sebagai salah satu upaya untuk memproteksi Seniman di Kabupaten Boven Digoel seperti, seni tari, musik, seni lukis dan lain sebagainya, agar karya-karya mereka dihargai.
Pasalnya, selama ini, jelas Alfons, terkadang mereka diminta tampil, namun dibayar tidak sesuai dengan standar harga yang sebenarnya, sehingga DKTP sebagai payungnya para seniman dan budayawan, harus memproteksinya dengan menetapkan tarif bagi pekerja seni tersebut.
"Selain penentuan tarif, kami juga bantu mengurus kelengkapan administrasi dari 14 Sanggar budaya yang ada di Boven Digoel, seperti, Akta Sanggar dan NPWP Sanggar tersebut," tutur Alfons.
Lanjut Alfon Tamnge, saat ini DKTP juga tengah menyusun satu draft khusus Regulasi tentang perlindungan seni budaya Boven Digoel, sebagai upaya memproteksi seni budaya masyarakat lima suku besar daerah ini.
"Entah nanti kami ajukan langsung ke DPRD untuk masuk ke Proleg atau melalui Dinas terkait, yang penting DKTP menyiapkan draftnya," kata Tamnge.
Berikut Dewan Kesenian juga dalam tahun ini melakukan pendataan pada aset kekayaan intelektual masyarakat lima suku besar, seperti tarian, lagu, musik, dan lain sebagainya.
Aset-aset ini DKTP akan coba inventarisir untuk dibawa dan didaftarkan hak Ciptanya ke Kemenkumham, agar resmi terdaftar menjadi aset kekayaan intelektual masyarakat Boven Digoel. (MC.Boven Digoel/ARFK)