:
Oleh MC KAB DELI SERDANG, Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 172
Deli Serdang, InfoPublik - Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Putra Jaya Manalu SE MM membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (27/10/2022).
"Kita mengetahui, keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari perencanaan yang dilakukan berdasarkan pada data dan informasi yang akurat, valid dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan sumber daya serta potensi yang dimiliki. Merujuk dari Peraturan Presiden (Perpres) No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur tata kelola data dalam rangka mendukung pembangunan holistik," ungkap Asisten II.
Data, sebut Asisten II, harus memiliki acuan jelas, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, mendorong keterbukaan dan tranparansi data, serta mendukung Sistim Statistik Nasional.
Untuk menindaklanjuti Perpres No.39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, Bupati Deli Serdang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.180 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Deli Serdang.
Diharapkan, dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Deli Serdang, koordinator satu data, walidata dan produsen data agar dapat membangun kolaborasi dan sinergi dalam perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data guna mewujudkan sistim pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Mewujudkan Satu Data Indonesia Tingkat Deli Serdang perlu komitmen dan berkolaborasi untuk mendapat data berkualitas dalam menyusun perencanaan yang baik dan bisa membuat keputusan yang tepat untuk mengeksekusi program, kegiatan dan sub kegiatan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Dr Dra Hj Miska Gewasari MM dalam laporannya menjelaskan penyelenggaraan Satu Data Indonesia dilaksanakan sesuai Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014. Dalam Pasal 391 disebutkan, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pembangunan yang dikelola dalam suatu sistim informasi.
Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) No.39 Tahun 2019, Tentang Satu Data Indonesia. Pada Pasal 2, menjelaskan pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan instansi pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Selanjutnya, Perpres No.95 Tahun 2018, Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.70 Tahun 2019 Tentang Sistim Informasi Pemerintah Sektoral; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No.95 Tahun 2021 Tentang Sistim Pemerintah Berbasis Eleksektoral; Keputusan Bupati Deli Serdang No.180 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kapupaten Deli Serdang; Dokumen Pelaksanaan Anggaran No: 2.20.02.2.01 Tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota, sub kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral.
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Deli Serdang, terang Kadis Kominfostan, sebagai upaya menyediakan Daftar Data yang akan dikumpulkan tahun 2023 mendatang sesuai dengan yang direncanakan untuk mendukung Perencanaan Pembangunan Kabupaten Deli Serdang, serta mendukung pelaksanaan Sistim Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Deli Serdang.
"Sebagaimana diatur dalam Perpres No.39 Tahun 2019, Tentang Satu Data Indonesia, tujuan rapat ini adalah supaya tersusunnya Daftar Data dari setiap Produsen Data yang telah dimutahirkan dan dikirimkan ke Walidata, tersusunnya Metadata dari setiap data yang hendak diproduksi dan dikirimkan ke Walidata, terlaksananya pengumpulan data sesuai rangcangan produsen data," terang Kadis Kominfostan.
Hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Dr Dra Miska Gewasari MM; Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Muhammad Salim SP MSI; Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kurnia Boloni Sinaga SSTP; Kadis Pertanian, Rahman Saleh Dongoran SP MSi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Turut serta selaku narasumber pada zoom meeting, Nurhadi Prasetio ST; Manager Bidang Komunikasi dan Publikasi Sekretariat Satu Data Indonesia Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).