Wabup Buka Sosialisasi tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

:


Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:06 WIB - Redaktur: Kusnadi - 183


Kuala Kapuas, InfoPublik – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kapuas, Senin (24/10/2022).

Dalam sambutannya, Nafiah mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta guna meningkatkan pengetahuan serta pemahaman mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Oleh karena itu, dirinya sangat mengapresiasi akan terlaksananya kegiatan ini dan mengharapkan semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan informasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Hukum HAM Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Kapuas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Kapuas nantinya dapat dipahami dengan baik sehingga sasaran dapat tercapai.

“Selain itu dengan adanya sosialisasi bantuan hukum ini akan membuat hak warga miskin terlindungi dan tidak takut lagi jika menghadapi persoalan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Yan Safriansyah yang juga  Kabag Hukum Setda Kapuas menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini guna memberikan informasi bahwa telah ditetapkannya Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Yang mana, bantuan hukum tersebut diberikan berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.(hmskmf)