:
Oleh MC KAB KAPUAS, Senin, 24 Oktober 2022 | 11:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 318
Kuala Kapuas, InfoPublik – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Barunang di Desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas di Aula Kantor DPMD Kabupaten Kapuas, Sabtu(22/10/2022).
Turut hadir dalam dalam penyerahan tersebut Unsur Forkopimda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat Kapuas Tengah dan Kepala Desa Barunang serta Tokoh Adat maupun Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi kepada panitia masyarakat MHA Kabupaten Kapuas yang telah menyelesaikan tugas penilaian sesuai apa yang diharapkan.
“Hari ini, saya berbahagia karena telah ditetapkannya perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang kali ini bagi masyarakat Barunang, untuk itu saya mengajak kita agar bersama-sama melestarikan dan menjaga kebudayaan lokal, khususnya budaya Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Tidak lupa, dirinya juga mengatakan semua masyarakat harus memiliki satu tekad yang kuat untuk membela bagaimana MHA agar diakui serta dilindungi secara optimal
“Kita harus punya satu tekad, yaitu bagaimana membela bagi masyarakat hukum adat untuk diakui dan dilindungi secara optimal, dalam pengelolaan bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun,”tambah Bupati Kapuas dua periode itu. (Mc.Kapuas/hmskmf/eyv)