:
Oleh MC KAB PEMALANG, Minggu, 23 Oktober 2022 | 16:01 WIB - Redaktur: Tobari - 245
Pemalang, InfoPublik - Guna mengedukasi masyarakat dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang, Pemkab Pemalang melalui Diskominfo bekerjasama dengan kantor bea cukai Tegal melakukan sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal.
Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Talkshow pada acara Car Free Day (CFD) di kawasan alun alun Pemalang. Minggu (23/10/2022) pagi.
Sebagai informasi, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.
Yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
"Di Indonesia ada 3 barang yang dikenakan cukai yaitu etil alkohol (Alkohol murni), minuman yang mengandung etil alkohol atau di masyarakat dikenal dengan minuman keras, dan terakhir hasil tembakau, dan rokok ini salah satu hasil tembakau," ucap Bambang Listiawan, narasumber dari Kantor Bea Cukai Tegal.
Bambang menjelaskan, Cukai berbeda dengan pajak, jika pajak tujuannya adalah sebagai penerimaan negara, namun pungutan cukai bertujuan untuk membatasi konsumsi.
"Pajak ini kan tujuannya untuk penerimaan negara, namun kalau cukai berbeda, kalau cukai memang sifatnya pungutan namun tujuannya itu bukan untuk penerimaan negara melainkan tujuannya adalah untuk membatasi konsumsi," jelasnya.
"Cukainya ini nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk mengatasi dampak negatif dari pemakaian barang tersebut itulah tadi yang dinamakan ada prinsip keadilan dan keseimbangan" imbuhnya.
Bambang menyebutkan rokok ilegal dapat di identifikasi dengan ciri kemasan rokok tidak dilengkapi pita cukai alias polos.
"Kategorinya rokok polos, tidak dilengkapi pita cukai, ada bungkus rokok namun tidak ada pita cukainya namanya polos, kemudian rokok dengan menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
Sementara itu Pj Sekda Kabupaten Pemalang M. Sidiq menyampaikan Pemalang merupakan daerah penghasil tembakau dengan luas lahan pertanian tembakau dan hasil yang selalu meningkat setiap tahunnya.
"Pemalang adalah penghasil tembakau, tembakau di Kabupaten Pemalang berada di Kecamatan Pulosari dan sebagian Kecamatan Belik," ujar Sidiq.
"Di Tahun 2019 luas areal sawah untuk petani tembakau sebesar 326 hektar dengan produksi 245,7 Ton kemudian di 2020 menjadi 333 hektar dengan produksi 336,22 Ton dan di tahun 2021 luas arealnya 340 hektar dengan produksi 398,64 Ton," paparnya.
Masih menurut Sidiq, untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC HT) dialokasikan ke berbagai bidang seperti kesejahteraan, penegakan hukum dan sosialisasi, serta kesehatan.
Sidiq menambahkan peruntukkan dana DDBHC HT itu berdasarkan ketentuan penggunaan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/Pmk.07/2021 yaitu 50 % untuk kesejahteraan masyarakat dimana 30 % dari 50 % tadi digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan 20% untuk program peningkatan kualitas bahan baku dan untuk kegiatan peningkatan ketrampilan kerja.
"Berikutnya yang 10 % untuk bidang penegakkan hukum termasuk sosialisasi dan 40% untuk kesehatan. Jadi lengkap 100 %, 50 % untuk kesejahteraan, 10 % untuk bidang penegakkan hukum dan 40% untuk kesehatan," katanya. (DMP/toeb).