KPU HSU Mulai Verifikasi Faktual Kepengurusan 7 Parpol

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:39 WIB - Redaktur: Juli - 153


Amuntai, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon Peserta Pemilu 2024, Rabu (19/10/2022).

Kegiatan verifikasi faktual tersebut dilakukan terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 di seluruh kecamatan se- Kabupaten HSU.

Ada 7 Parpol yang diverifikasi oleh tim verifikator dari KPU HSU didampingi oleh Bawaslu, serta perwakilan Polres HSU.

Komisioner KPU HSU, Rina Mei Saputri mengatakan, sebelumnya 7 parpol tersebut dinyatakan lulus verifikasi administrasi yang ada di HSU seperti Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai PKN, Partai Gelora, Partai Garuda, dan partai PSI.

"Nantinya keabsahan semua dokumen yang telah disampaikan melalui Sitem Informasi Partai Politik (SIPOL) tersebut diverifikasi sehingga terbukti kebenarannya," jelasnya.

Adapun yang diverikasi tersebut di antaranya tekait kepengurusan, ketua, bendahara, sekretaris atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai dan dapat dibuktikan dengan dokumen identitas diri yang sah.

Selain pemenuhan persyaratan kepengurusan parpol calon peserta pemilu 2024 seperti domisili dan status sekretariat atau kantor parpol, perwakilan kepengurusan anggota harus diisi paling sedikit 30 persen oleh perempuan.

"Kepengurusan parpol yang lulus verifikasi administrasi kemarin, kami akan memverifikasi kepengurusan parpol, SK dari DPP terkait kepengurusan, domisili kantor dan masa pakai kantor tersebut apakah sesuai dengan yang diunggah di SIPOL, kemudian keterwakilan perempuan apakah terwakili minimal 30 persen dalam kepengurusan," ujarnya.

Kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU HSU ini dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Kantor Parpol serta menemui anggota parpol yang terdaftar sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol yang bersangkutan. (Diskominfosandi/rahman/ricky)