:
Oleh MC KABUPATEN SAMBAS, Kamis, 20 Oktober 2022 | 05:50 WIB - Redaktur: Tobari - 300
Sambas, InfoPublik - Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I, M.H. menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas.
Raperda tersebut antara lain Raperda APBD 2023, Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Tiga Raperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas Masa Sidang Pertama Rapat ke-24 tentang Penjelasan Bupati Sambas terhadap Raperda Kabupaten Sambas, Selasa (18/10/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kab Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I didampingi Wakil Ketua III DPRD Kab Sambas Suriadi.
Sesuai Hasil Rapat Badan Musyawarah dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, pembahasan 3 Buah Raperda tersebut dijadwalkan mulai 18 Oktober 2022 hingga 21 November 2022.
Bupati yakin dan optimis akan tercapainya tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan adanya partisipasi masyarakat meskipun dengan APBD yang masih terbatas.
Bupati berharap pembahasan Paperda berlangsung sesuai jadwal bersama Badan Musyawarah DPRD Kab Sambas dengan Pemerintah Daerah.
Terkait Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, dijelaskan Bupati hal itu dalam rangka peningkatan layanan publik dan pengelolaan penerangan jalan umum yang punya aspek strategis untuk pembangunan Kabupaten Sambas.
Menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak adalah kepentingan semua pemangku kepentingan sebagai wujud komitmen yang kuat dalam pemenuhan hak-hak anak.
Bupati berharap, dengan pemenuhan hak anak, akan menghadirkan SDM Kabupaten Sambas yang berkualitas kedepannya. Dia berharap nantinya, dalam pemenuhan hak anak dapat melibatkan pihak swasta. (MC KAB. SAMBAS/PIKP/toeb)