:
Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:17 WIB - Redaktur: Tobari - 290
Agam, InfoPublik - Satpo PP-Damkar Kabupaten Agam menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (19/10/2022).
Kegiatan yang digelar di aula kantor camat itu dihadiri Sekretaris Satpol PP-Damkar, Afliwaneri sebagai narasumber dan dihadiri oleh perwakilan guru bidang kesiswaan serta ketua OSIS tingkat SLTP-SLTA se Kecamatan Tanjung Raya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Satpol PP-Damkar Agam Afliwaneri menjelaskan isi Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Trantibum pasal 37 ayat 1 yang melarang siswa berada di luar sekolah saat jam belajar.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen agar dapat bersinergi dan ikut serta melakukan pembinaan terhadap siswa yang berkeliaran di luar sekolah saat jam sekolah.
“Kami juga berharap kepada para guru untuk selalu meningkatkan motivasi belajar pada siswa agar terhindar dari perilaku kenakalan remaja dan hal negatif lainnya,” katanya.
Sementara itu, Camat Tanjung Raya diwakili Kasi Trantib, Sabarono menambahkan sosialisasi ini diharapkan para guru dapat menyampaikan perda ini ke siswa sekolah agar bisa dipatuhi, sehingga situasi ketenteraman dan ketertiban masyarakat dapat terwujud.
“Selain itu, melalui sosialisasi ini juga diharapkan kedepannya tidak ada lagi siswa yang keluyuran di luar sekolah. Apalagi sejatinya peran serta seluruh pihak sangat dibutuhkan dalam mencegah kenakalan remaja dan mendukung keamanan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah,” jelasnya. (MC Agam/toeb)