Awasi Verifikasi Faktual 7 Parpol, Bawaslu HSU Ingatkan Jangan Sampai Langgar Aturan

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:01 WIB - Redaktur: Juli - 166


Amuntai, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengingatkan kepada 7 partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, untuk menghindari pelanggaran yang merugikan selama proses verifikasi faktual.

Ketujuh parpol tersebut yakni, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Perindo, Partai PKN, Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai PSI.

Pengawasan terhadap ketujuh parpol tersebut merupakan kelanjutan hasil dari 17 parpol yang dinyatakan lolos dari KPU pada tahapan verifikasi administrasi Pemilu 2024.

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu 2024 dimulai dari tanggal 19 sampai dengan 20 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu HSU, Syardani, mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) untuk dapat melengkapi data.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan selama proses verifikasi faktual berlangsung agar nantinya partai politik maupun KPU dapat menghindari pelanggaran-pelanggaran yang merugikan.

"Jangan sampai ada aturan-aturan yang dilanggar, sehingga nantinya ada fakta yang dirugikan baik untuk KPU atau Partai Politik. Kemudian tahapan verifikasi telah dijalankan sesuai aturan oleh KPU yang dimana saat ini terlebih dahulu dilakukan verifikasi kepengurusan yang akan dilanjutkan dengan verifikasi keanggotaan," ucap Ketua Bawaslu, di Amuntai, Selasa (18/10/2022).

Dirinya juga menyebut, mekanisme verifikasi faktual mulai dari alur tahapan, persiapan faktual kepengurusan yang memperhatikan terkait keterwakilan perempuan 30 persen pada susunan pengurus partai, status pengurus di masa verifikasi faktual sampai dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

"Nantinya KPU akan melakukan pengecekan, baik itu di mana kantor partai politiknya, mengetahui kepengurusannya, apakah keterwakilan perempuan 30 persen sudah sesuai dan memenuhi, dengan itu bahwa KPU dapat mengambil kesimpulan bahwa suatu partai apakah sudah memenuhi syarat atau belum," ujarnya.

Ia berpesan, nantinya agar partai politik untuk dapat memenuhi syarat-syarat atau aturan yang telah ditentukan pada tahapan verifikasi.

"Untuk partai politik agar mempersiapkan syarat-syarat dalam verifikasi sesuai yang telah ditentukan, persiapkanlah di antaranya keanggotaannya atau kantornya, jangan sampai nanti ketika di lapangan ternyata tidak ada kantornya, jadi nanti agar betul-betul dipersiapkan," imbuhnya.

Sementara pada kegiatan tersebut juga diisi dengan pemberian materi kepada partai politik oleh Nur Kholis Majid selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kalsel, Aiptu Muhammad Sadat selaku Kanit tipiter satreskrim polres HSU, Herry Febriadi selaku akademisi hukum tata negara. (Diskominfosandi/putra/eddy/ricky)