Urus Izin Usaha Melalui OSS

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:09 WIB - Redaktur: Tobari - 246


Palangka Raya, InfoPublik - Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Achmad Fordiansyah mengatakan, para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha kafe di kota setempat, yang ingin mengurus perizinan usaha bisa memanfaatkan sistem online single submission (OSS).

Selain lebih cepat karena memanfaatkan kemajuan teknologi, pengurusan ijin melalui OSS itu lebih mudah dan transparan.

"Sekarang proses perijinan lebih mudah dan transparan Seperti halnya aplikasi dalam OSS," katanya, Senin (10/10/2022 ), di ruang kerjanya. 

Kembali terkait surat izin usaha kafe, menurut Fordiansyah, sangatlah penting izin usaha untuk dimiliki, karena dengan mengantongi surat izin usaha menunjukan bahwa usaha tersebut tidak fiktif dan diakui secara hukum oleh negara. 

Tidak hanya itu, dengan mengantongi surat izin, maka para pelaku usaha kafe akan memperoleh ketenangan dalam menjalankan usaha.

Selain itu mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, serta mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Tentunya juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank. Sekaligus mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar," ujarnya.

Adapun terkait berapa jumlah kafe di Kota Palangka Raya, menurut Fordiansyah, pihaknya belum bisa menyampaikan seberapa banyak kafe yang beroperasional di Kota Cantik tersebut.

Pasalnya kata dia, perizinan usaha kafe menjadi satu bentuk perizinan dengan bidang usaha lainnya. Seperti restoran, rumah makan, usaha kuliner maupun usaha UMKM ataupun usaha makro lainnya. 

"Jadi model perizinan menjadi satu kesatuan dari berbagai bentuk usaha, makanan dan minuman (kuliner). Terlebih perizinan dilakukan melalui OSS, dimana sudah diatur pada kriteria, spesifikasi di dalam aplikasi itu sesuai aturan yang sudah ditentukan," jelasnya.

Sementara itu lanjut Fordiansyah, terkait masih adanya pemilik kafe yang tidak mengurus izin usahanya ke DPMPTSP, itu lebih dikarenakan ketidaktahuan mereka tentang adanya perizinan melalui aplikasi OSS. 

Perizinan lewat OSS itu terang dia, lebih mudah, dan tidak sulit semuanya praktis dan tidak memberatkan. Karena dalam OSS sudah mencakup aplikasi surat izin gangguan (HO) atau hinder ordonnantie, maupun surat keterangan domisili (SKD) dan persyaratan lainnya. 

"Bila itu bisa dilakukan maka pelaku usaha dapat mengantongi NIB atau nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya," tutur Fordiansyah. (MC. Isen Mulang.1/ar/toeb)