Sosialisasi Implementasi Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Lebong

:


Oleh MC KAB LEBONG, Selasa, 4 Oktober 2022 | 06:21 WIB - Redaktur: Tobari - 918


Lebong, InfoPublik - Bupati Lebong Kopli Ansori membuka secara resmi Sosialisasi Implementasi Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Lebong di Aula Bappeda, Senin (3/10/2022).

Sosialisasi ini dihadiri juga oleh Asisten Bupati Lebong, Staf Ahli Bupati, Narasumber dari Bappeda Provinsi Bengkulu, Narasumber dari Kominfo Provinsi Bengkulu, Narasumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebong.

Serta, Kepala Instansi Vertikal Kabupaten Lebong, Para Kepala OPD Kabupaten Lebong, Camat se-Kabupaten Lebong, dan peserta sosialisasi lainnya.

Bupati Lebong dalam kata sambutannya mengatakan Data dan Informasi memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.

Untuk membuat Data dan Informasi Kabupaten Lebong yang baik dan benar tidak bisa dilakukan satu OPD saja, tapi membutuhkan kerja sama setiap OPD di Kabupaten Lebong.

Jika Kabupaten Lebong mempunyai data yang baik maka perencanaan pembangunan Kab. Lebong bisa berjalan dengan baik juga.

"Saya berharap agar semua OPD untuk bertanggung jawab dan mempunyai basis data yang akurat dengan data sesuai tupoksinya masing-masing," kata Bupati Lebong Kopli Ansori.

Dengan adanya program  Satu Data Indonesia (SDI) ini akan sangat membantu untuk melindungi data Kabupaten Lebong. (Lebong/toeb)